Berita Kriminal Nasional

Suami Tak Terima Dituduh Selingkuh, Istri di Kendari Dipukul Pakai Bakul hingga Luka

Seorang suami di Kendari, Sulawesi Tengah dilaporkan kasus KDRT. Hal itu berawal dari pertanyaan sang istri mengenai sosok perempuan yang ditemuinya.

Istimewa
PELAKU KDRT - Seorang suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diringkus Kepolisian Sektor atau Polsek Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pria berinisial YE (25) (kaus hijau) dibekuk pada Rabu (4/6/2025) di Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang suami di Kendari, Sulawesi Tengah dilaporkan kasus KDRT.

Hal itu berawal dari pertanyaan sang istri mengenai sosok perempuan yang ditemuinya.

Namun, bukannya dijawab sang istri malah dipukuli hingga luka-luka.

Dilansir dari TribunJatim.com, Diketahui, istri berinisial DS (23).

Sementara suami berinisial YE (25) kini telah ditangkap oleh Kepolisian Sektor Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

YE ditangkap akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Baca juga: Viral di Tiktok, Anak-anak Afrika Nyanyi Lagu Daerah Gorontalo, Ini Sosok di Baliknya

Penangkapan terjadi pada Rabu (4/6/2025), di Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.

Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan insiden tersebut berawal ketika DS mendapati suaminya sedang berkomunikasi dengan seorang perempuan.

Merasa curiga, DS menanyakan identitas perempuan tersebut.

“Awalnya korban DS mendapati suaminya, YE, sedang mengobrol dengan seorang perempuan, sehingga ia bertanya siapa perempuan tersebut,” ujar AKP Welli, Sabtu (7/6/2025).

Namun, pertanyaan ini justru membuat YE merasa dituduh berselingkuh.

Ia pun langsung memukuli istrinya.

Baca juga: Mutasi 117 Pati TNI Akhir Mei 2025, Ini Nama-Nama 12 Mayjen dan 22 Brigjen yang Dimutasi

Dalam aksi kekerasan tersebut, YE mengambil sebuah bakul plastik berwarna merah muda dan memukulkannya ke tangan kiri DS sebanyak tiga kali.

Pukulan tersebut juga mengenai betis kiri korban, menyebabkan luka fisik.

Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap YE dan membawanya ke Polsek Mandonga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: TribunJatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved