Kasus Narkoba Gorontalo

Polisi Gorontalo Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Provinsi, 4 Pria Tertangkap di Morowali

Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang melibatkan pelaku dari Gorontalo

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Humas Polresta Gorontalo Kota
SINDIKAT NARKOBA — Potret empat tersangka sindikat narkoba saat diamankan di Polres Morowali, Kamis (5/6/2025). Satrenarkonba Polresta Gorontalo Kota ungkap pelaku sindikat narkoba. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang melibatkan pelaku dari Gorontalo hingga Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

Operasi ini berawal dari penangkapan seorang tersangka di Kota Gorontalo, kemudian berkembang hingga mengungkap rantai peredaran sabu. 

Saati dikonfirmasi TribunGorontalo.com, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, menjelaskan kronologi awal terbongkarnya sindikat ini, Kamis (5/6/2025).

Kasus ini bermula pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WITA. 

Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang pria bernama Hajrul K Ntau alias Ajul, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo

Dari tangan Hajrul, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis Shabu dan sebuah handphone Oppo A15 yang menjadi alat komunikasi dalam transaksi barang haram tersebut.

Saat diinterogasi, Hajrul mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Alfito Aldiansyah Goe alias Fito yang berdomisili di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

"Informasi ini menjadi titik awal pengembangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian," kata Dimas. 

Keesokan harinya, 2 Juni 2025, tim yang dipimpin oleh Bripka Arman, Kasubnit II Unit II Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota, bergerak cepat menuju Bahodopi, Morowali. 

Wilayah tersebut dikenal sebagai kawasan industri pertambangan besar, tempat beroperasinya PT Nesta Indo Media (NIM). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Alfito diketahui bekerja sebagai karyawan PT NIM.

Pada 3 Juni 2025, tim berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Morowali dan mendapatkan lokasi tempat tinggal Alfito. 

Dari hasil koordinasi, Alfito diketahui tinggal di lorong KUA, Kelurahan Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. 

Polisi langsung melakukan penggerebekan di kamar kos yang bersangkutan. Alfito pun ditangkap tanpa perlawanan.

Namun, pengakuan Alfito mengejutkan penyidik. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved