Berita Kriminal Nasional

Guru Ngaji di Jember Nekat Rudapaksa 4 Anak Didikannya, Modusnya Biar Cepat Hafal Pelajaran

Seorang guru ngaji di Jember nekat merudapaksa empat orang bocah yang tak lain adalah siswanya sendiri.

Freepik
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Seorang guru ngaji berinisial AS (51) rudapaksa empat orang siswanya dengan modus agar cepat halaf pelajaran 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang guru ngaji di Jember nekat merudapaksa empat orang bocah yang tak lain adalah siswanya sendiri.

Dengan diiming-imingi cepat hafal pelajaran, keempat bocah tersebut pun berhasil dirayunya.

Kini dirinya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dilansir dari Tribunnews.com, guru ngaji ini berinisial AS (51) berasal dari Kecamatan Pakusari, Jember, Jawa Timur.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

Baca juga: Puluhan Jiwa di Kelurahan Donggala Gorontalo Terancam Kehilangan Rumah Akibat Banjir Bandang

"Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan pada tanggal 31 Mei 2025 kemarin, tersangka kami lakukan penahanan di Polres Jember," ujar Qori, Rabu (4/6/2025), dilansir TribunJatim.com.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat murid yang diduga menjadi korban pelecehan dan rudapaksa pelaku.

"Kami lakukan pemeriksaan semuanya, termasuk kemudian kita lakukan visum, sebelum dilakukan penahanan," ungkap Qori.

Qori menyebutkan bahwa dua dari empat korban di antaranya adalah perempuan berusia 11 tahun.

"Satu murid umur 12 tahun dan umur 13 tahun. Hasil pemeriksaan masih empat korban yang melaporkan kejadian ke kami, untuk korban yang lain masih belum ada," jelas Qori.

Baca juga: Warga Resah Kelurahan Tenilo Gorontalo Jadi Langganan Banjir dan Lumpur: Kalau Hujan Pasti Banjir

Qori mengungkapkan  bahwa siasat licik yang digunakan tersangka adalah meminta korban memenuhi keinginannya, dengan dalih supaya cepat hafal pelajaran mengaji.

"Modusnya itu, agar bisa cepat menghafal apa yang diajarkannya, maka muridnya harus mau melakukan sesuatu hal yang diinginkan tersangka," beber Qori.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, terdapat satu korban yang sudah dirudapaksa tersangka sebanyak empat hingga lima kali di musala.

"Kemudian ada juga korban yang dilecehkan sebanyak dua kali dan satu kali oleh pelaku. Semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban itu," tutur Qori.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka AS dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: H-1 Iduladha, Pedagang Ikan di TPI Tilamuta Gorontalo Banting Harga, Cabai Rp 80 Ribu

"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," terangnya.

Kasus Serupa

Gegara Suka Tonton Film Dewasa, Guru Agama di Sragen Ini Rudapaksa 13 Muridnya Sebanyak 21 Kali

Seorang guru Agama di Sragen ini melakukan tindak asusila terhadap muridnya.

Sebanyak 13 muridnya yang merupakan siswa kelas 2 SD ini dirudapaksa sebanyak 21 kali.

Ternyata setelah diselidiki, guru agama ini memiliki kesukaan nonton film dewasa.

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn Aquarius Pisces Hari Ini 5 Juni 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Dilansir dari Tribunnews.com, Guru Agama tersebut berinisial WAN (25) di Sragen Jawa tengah.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebut aksi pencabulan dilakukan di ruang kelas saat pelajaran berlangsung.

Diuraikan Petrus, pada Bulan Oktober 2024 dilakukan pencabulan empat kali, November empat kali, dan Desember dua kali.

Kemudian bulan Januari 2025 dilakukan dua kali, Februari empat kali, Maret satu kali, dan April empat kali.

"Semuanya dilakukan di ruang kelas 2, SD Negeri yang ada di Kecamatan Masaran, waktu kejadian pelajaran pada saat diisi pelaku itu antara jam 07.00 WIB sampai 09.00 WIB," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (6/5/2025).

Diketahui, jumlah siswa kelas 2 di SD tersebut berjumlah 13 orang.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra Scorpio Sagitarius Hari Ini 5 Juni 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Pada saat hendak melakukan pencabulan, WAN meminta kepada murid-muridnya untuk mengerjakan soal di Lembar Kerja Siswa (LKS).

"Setelah LKS dibagikan, kemudian pelaku menghampiri korban, dan duduk disamping kiri korban, korban berpura-pura bertanya apakah bisa mengerjakan, apa yang sulit, mana yang tidak bisa dijawab," terang AKBP Petrus.

"Kemudian tangan kanan pelaku mengambil tangan kiri korban, dimasukkan ke dalam celananya, dan disuruh memegang kemaluan dari pelaku, itu perbuatannya dari yang pertama sampai ke-20 kalinya sama," pungkasnya. 

Aksi terakhir dilakukan WAN pada 22 April 2025.

"Kemudian pada tanggal 29 April, pelaku hendak melakukan lagi, namun gagal, dikarenakan korban menjerit, berteriak," tambahnya.

Dalam pengakuannya, WAN menyebut aksi bejatnya itu dilakukan untuk menyalurkan hasrat seksualnya karena keseringan nonton film dewasa

"Melakukan perbuatan pencabulan pertama karena saya keseringan nonton film porno, sehingga mempunyai niatan melakukan hal tersebut," kata WAN di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2025).

"Kemudian dia murid saya yang penurut, jadi saya suruh melakukan itu," tambahnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn Aquarius Pisces Hari Ini 5 Juni 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Sifat penurut yang WAN maksud adalah korban tidak menolak saat aksi pencabulan itu dilancarkan olehnya.

Selain itu, menurutnya korban juga tidak bilang ke siapapun, termasuk orang tua dan keluarga, sehingga ia bisa melakukan aksi cabul itu sebanyak 21 kali kepada korban.

"Memilih korban karena paling penurut, karena waktu saya menarik tangan dia, dia mau, tidak ngomong, tidak melawan," ujarnya.

WAN kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ungkap Kapolres Sragen.

Petrus mengatakan, pihaknya telah menggandeng Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sragen untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

"Kami telah bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Anak untuk kemudian memberikan trauma healing kepada korban," ujarnya.

"Kemudian memberikan jaminan keselamatan dan keamanan, baik kepada korban maupun keluarganya," tambahnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved