Berita Gorontalo Utara

8 Ranperda Digodok DPRD Gorontalo Utara, Pansus Dibentuk untuk Kawal Prosesnya dalam Setahun

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara serius menggarap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting.

Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Efriet S Mukmin, TribunGorontalo.com
RAPAT PARIPURNA - Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara dipimpin oleh Deisy Sandra Maryana Datau. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara serius menggarap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting.

Dalam Rapat Paripurna ke-18 yang digelar Selasa (3/6/2025), DPRD resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan ranperda-ranperda tersebut.

Wakil Ketua DPRD, Deisy Sandra Maryana Datau, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini diperlukan karena masa kerja Pansus sebelumnya sudah berakhir.

Selain itu, ada perubahan posisi di antara pimpinan dan anggota Pansus lama, di mana beberapa di antaranya kini menjabat sebagai pimpinan DPRD.

"Rancangan perda yang diluncurkan pada 2025 sudah masuk pembicaraan tingkat 1 di masing-masing Pansus DPRD Gorontalo Utara pada tahun sebelumnya," terang Deisy.

Oleh karena itu, penyegaran dan pembentukan kembali Pansus melalui rapat paripurna dianggap sangat penting.

Delapan Ranperda yang kini kembali dibahas, dan sebelumnya sudah masuk tahap pembicaraan tingkat satu adalah:

1.Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (paripurna tingkat satu: 27 Januari 2020)

2.Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan (paripurna tingkat satu: 28 September 2021)

3.Ranperda Badan Usaha Milik Daerah (paripurna tingkat satu: 28 September 2021)

4.Ranperda Kemudahan Investasi dan Insentif (paripurna tingkat satu: 28 September 2021)

5.Ranperda Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (paripurna tingkat satu: 18 Januari 2022)

6.Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (paripurna tingkat satu: 9 Agustus 2022)

7.Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (paripurna tingkat satu: 3 Oktober 2023)

8.Ranperda Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (paripurna tingkat satu: 3 Oktober 2023)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved