Polisi Manipulasi Mahasiswi
Terseret Kasus Asusila, Briptu AM Polisi Gorontalo Dicopot hingga Ditempatkan di Sel Khusus
Kasus dugaan persetubuhan yang menyeret seorang oknum anggota Polri di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, kini memasuki babak baru.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus dugaan persetubuhan yang menyeret seorang oknum anggota Polri di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, kini memasuki babak baru.
Oknum berinisial AM, yang bertugas di Polres Bone Bolango, resmi ditahan usai dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang mahasiswi asal Kecamatan Tilongkabila.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 28 Mei 2025.
"Benar, ada laporan masuk mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan. Saat ini kami sedang memprosesnya secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Kapolres saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Selasa (3 Juni 2025).
Meski demikian, AKBP Supriantoro mengungkapkan bahwa dugaan lain berupa pemerasan dan pengancaman yang ramai dibicarakan di media sosial masih belum tercantum dalam laporan resmi yang diterima polisi.
"Tapi pastinya akan kami dalami dugaan-dugaan tersebut. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," tambahnya.
Sebagai bentuk penindakan awal, Polres Bone Bolango telah mengambil langkah tegas terhadap AM.
Baca juga: Kronologi Amel Musa Anak Kadisnakertrans Gorontalo Jadi Korban Penipuan di Bekasi, Handphone Disadap
Selain diproses secara pidana, yang bersangkutan juga telah menjalani sanksi kode etik dan disiplin.
“Kode etik disiplinnya sudah kami jalankan. Pidananya juga jalan. Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di tempat khusus (patsus) sejak kemarin. Dia tidak lagi bertugas di Satuan Lalu Lintas, tapi sudah dimutasi ke bagian SIUM (Seksi Umum),” jelas Kapolres.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini, termasuk korban, beberapa saksi, hingga terlapor sendiri.
“Kami juga telah mengumpulkan berbagai bukti dan fakta pendukung. Dugaan persetubuhan ini terjadi di rumah terlapor. Hari ini kami juga akan memeriksa orang tua dari yang bersangkutan,” beber AKP Yudhi.
Ia juga menegaskan bahwa jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur lain seperti pemerasan atau pengancaman, maka kasus akan dikembangkan dan diproses secara menyeluruh.
“Apabila nanti terbukti, tentu akan kami tindaklanjuti dengan penanganan sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang kami tutupi,” tegasnya.
Kapolres dan Kasat Reskrim sepakat bahwa kasus ini telah menjadi atensi pimpinan Polri, dan oleh karena itu, Polres Bone Bolango berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan.
Masyarakat pun diminta untuk tetap memantau perkembangan proses hukum ini dan memberikan dukungan moril agar keadilan dapat ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.