Berita Nasional

Pemerintah Batalkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik Juni-Juli, Alasannya Karena Mepet

Kabar kurang menggembirakan bagi masyarakat yang menantikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni dan Juli.

Editor: Wawan Akuba
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
SRI MULYANI - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan sejumlah program ekonomi dan sosial untuk bulan Juni hingga Juli 2025 di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (2/6/2025). Saat itu juga Menkeu Sri Mulyani mengumumkan bahwa diskon tarif listrik 50 persen resmi dibatalkan. 

Langkah ini diambil dengan harapan dapat memberikan daya ungkit ekonomi yang setara, bahkan lebih baik, dibandingkan dengan diskon tarif listrik yang dibatalkan.

"Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan," ungkap Sri Mulyani, mencoba memberikan angin segar di tengah kekecewaan masyarakat.

4 Kebijakan Lain

Selain peningkatan BSU, pemerintah juga mengumumkan empat kebijakan lainnya yang masuk dalam paket stimulus ekonomi Prabowo. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi:

Diskon tiket kereta, pesawat, dan angkutan laut senilai Rp0,94 triliun.

Diskon tarif tol pada Juni-Juli 2025 senilai Rp0,65 triliun.

Penebalan bantuan sosial senilai Rp11,93 triliun.

Perpanjangan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Total nilai paket stimulus ekonomi ini mencapai Rp24,44 triliun, dengan sebagian besar (Rp23,59 triliun) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kita harapkan kuartal II maka pertumbuhan ekonomi bisa dijaga mendekati 5 persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global," ungkap Sri Mulyani, menyampaikan harapan pemerintah terkait dampak positif dari paket stimulus ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved