Berita Nasional

Bantah Tuduhan, Alumni SMA 6 Solo Siap Hadapi Tim TIPU UGM di Sidang Ijazah Jokowi

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap nama baik almamater dan generasi lulusan tahun 1980, termasuk Jokowi sendiri.

ISTIMEWA
SUROJO TEMAN JOKOWI - Surojo hadir di sidang lanjutan polemik ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025). Surojo mengajukan menjadi penggugat intervensi bersama teman Sigit yang merupakan satu angkatan di SMA 6 Solo angkatan 1980. (ISTIMEWA) 

Majelis hakim lantas mengabulkan permintaan penggugat.

Pembacaan gugatan secara penuh diminta Taufiq sebagai upaya agar masyarakat paham bahwa yang dipermasalahkan bukan sekadar ijazah Jokowi asli atau palsu.

Taufiq juga meminta KPU Surakarta untuk membuka data Jokowi saat mendaftarkan sebagai Walikota Solo.

"Jadi yang kita minta kewajiban KPU membuka semua data tentang proses pendaftaran pak Jokowi.

Pak Jokowi menggunakan ijazah apa, legalisir atau menunjukkan asli atau tidak, kemudian yang diserahkan apa saja? KTP, KK, Surat Pernyataan atau ijazah SMA atau perguruan tinggi," ucap Taufiq.

Selain meminta KPU Solo membuka data yang diserahkan Jokowi saat mendaftar Walikota Solo, TIPU UGM meminta SMA 6 membuka data nomor induk siswa Jokowi saat sekolah. 

Sebelumnya ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan oleh UGM telah dinyatakan identik atau asli oleh Bareskrim Mabes Polri, namun TIPU UGM tetap ingin melanjutkan gugatan ini.

2. Sidang Majelis Diganti

Sosok anggota majelis hakim yang diganti di sidang lanjutan polemik ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025).

Sosok anggota majelis hakim tersebut adalah Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH.

Dalam sidang yang dipimpin Putu Gede Hariadi sebagai ketua, mengatakan Wahyuni Prasetyaningsih mendapatkan tugas baru di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ada pergantian posisi atau komposisi majelis hakim atas dasar ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta. Di awal anggota Majelis Hakim Ibu Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH, beliau diganti oleh pak Fataroni," ujar Putu Gede Hariadi.

Posisi anggota Wahyuni Prasetyaningsih digantikan Fataroni SH, MH.

Sehingga 3 hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.

Dalam persidangan tersebut, penggugat Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, beserta tim. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved