Berita Nasional

Bantah Tuduhan, Alumni SMA 6 Solo Siap Hadapi Tim TIPU UGM di Sidang Ijazah Jokowi

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap nama baik almamater dan generasi lulusan tahun 1980, termasuk Jokowi sendiri.

ISTIMEWA
SUROJO TEMAN JOKOWI - Surojo hadir di sidang lanjutan polemik ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025). Surojo mengajukan menjadi penggugat intervensi bersama teman Sigit yang merupakan satu angkatan di SMA 6 Solo angkatan 1980. (ISTIMEWA) 

TRIBUNGORONTALO.COM-Persidangan sengketa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025), dengan nuansa yang semakin memanas.

Di tengah pembacaan gugatan oleh kelompok penggugat Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), muncul kejutan: tiga alumni SMA 6 Solo, termasuk teman sebangku Jokowi, hadir di pengadilan untuk membela sang mantan presiden.

Salah satu yang hadir adalah Surojo, yang mengaku sebagai teman sebangku Jokowi saat SMA. Ia datang bersama dua alumni lainnya, Sigit Haryanto dan Agung, untuk mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap nama baik almamater dan generasi lulusan tahun 1980, termasuk Jokowi sendiri.

Berikut beberapa fakta sidang kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Jokowi di  di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025).

Pihak penggugat dihadiri Tim TIPU UGM, pihak tergugat dihadiri oleh kuasa Hukum Jokowi, Y.B Irpan.

Ada pihak tergugat lainnya yakni KPU Solo, Perwakilan SMA 6 Solo, dan Perwakilan Fakultas Kehutanan UGM.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

1.  Sidang Berlangsung 2 Jam

Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) membacakan gugatan selama 2 jam di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025).

TIPU UGM membacakan gugatan sebanyak 36 lembar terkait ijazah presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Sidang dimulai pada pukul 10.10 WIB dan berakhir pada pukul 12.50 WIB.

Baca juga: Rampok Spesialis Minimarket Ditembak Mati Usai Tabrak Mobil Polisi, Satu Orang Masih Buron

Sidang terbuka tersebut dihadiri pihak penggugat, kuasa hukum pihak tergugat dan pihak ketiga.

Perwakilan Tim TIPU UGM, Muhamad Taufiq mengatakan,  ada 36 lembar gugatan yang telah dibacakan.

Saat majelis hakim menawarkan kepada pihak penggugat, TIM TIPU meminta untuk membacakan gugatannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved