Demo Penambang Gorontalo
6 Poin Tuntutan Penambang Bone Bolango Ditandatangani DPRD Provinsi Gorontalo
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menunjukkan respons cepat terhadap aspirasi mereka dengan menandatangani sedikitnya enam poin rekomendasi.
Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENAMBANG-Momen-penambang-Bone-Bolango-geruduk-kantor-DPRD-Provinsi-Gorontalo-Selasa-362025.jpg)
FOTO: Friska
“Kita harus bicara dengan komisi pertambangan DPR RI, jangan cuma bicara dengan PT. GM,” tegas Nikson, menyuarakan pentingnya intervensi dari tingkat nasional.
Nikson mengungkapkan bahwa komunikasi awal dengan pemerintah pusat telah terjalin, meskipun belum sepenuhnya komprehensif.
Berikut adalah enam poin rekomendasi para penambang yang telah ditandatangani oleh Nikson Yapanto:
- Mendesak Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk meninjau kembali penguasaan Blok Pertambangan PT. Gorontalo Mineral yang berada di wilayah Bone Bolango.
- Mendorong Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan secara resmi WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) Kabupaten Bone Bolango yang telah ditempati oleh masyarakat penambang.
- Menuntut penghentian seluruh aktivitas PT. GM, merujuk pada Kepres RI Nomor 41 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Kepres RI Nomor 3 Tahun 2023, yang dinilai dilanggar oleh PT. GM karena tidak termasuk dalam 13 perusahaan yang disetujui melanjutkan izin di kawasan hutan.
- Mendesak pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan PT. GM.
- Menuntut penertiban surat keputusan tim 20 agar dilibatkan dan mengawal setiap proses pembahasan terkait pertambangan di tingkat Pemda Kabupaten Bone Bolango, DPRD Kabupaten Bone Bolango, Pemprov Gorontalo, dan DPRD Provinsi Gorontalo.
- Mendorong pemisahan dokumen RPJMD agar memasukkan wilayah tambang rakyat ke dalam RTRW Kabupaten Bone Bolango sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)