Demo Penambang Gorontalo

6 Poin Tuntutan Penambang Bone Bolango Ditandatangani DPRD Provinsi Gorontalo

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menunjukkan respons cepat terhadap aspirasi mereka dengan menandatangani sedikitnya enam poin rekomendasi.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Friska
PENAMBANG - Momen penambang Bone Bolango geruduk kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (3/6/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Angin segar bagi para penambang di wilayah Bone Bolango.

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menunjukkan respons cepat terhadap aspirasi mereka dengan menandatangani sedikitnya enam poin rekomendasi.

Langkah ini diambil setelah menerima langsung aksi massa para penambang yang menyampaikan keluh kesah terkait aktivitas pertambangan di daerah mereka.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Nikson Yapanto, menjadi satu-satunya wakil rakyat yang menemui langsung para demonstran.

Ketidakhadiran anggota DPRD lainnya, terutama dari Pansus Pertambangan dan Komisi II, disebabkan karena tugas di luar daerah.

Dalam keterangannya usai pertemuan, Nikson menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat penambang.

“Mereka berharap agar ini betul-betul diseriusi, sehingga saya tanda tangani tadi,” kata Nikson, menunjukkan keseriusannya.

Nikson menjelaskan bahwa enam rekomendasi yang ditandatanganinya merupakan hasil kesepakatan antara DPRD Provinsi Gorontalo dengan para pengunjuk rasa.

Poin-poin krusial dalam rekomendasi tersebut meliputi upaya mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali penguasaan Blok Pertambangan oleh PT. Gorontalo Mineral.

Lebih lanjut, DPRD Provinsi Gorontalo juga mendorong agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera meresmikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Bone Bolango yang saat ini telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat penambang rakyat.

Tak hanya itu, rekomendasi tersebut juga memuat desakan kuat untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional PT Gorontalo Mineral serta mencabut izin penggunaan kawasan hutan yang dimiliki oleh perusahaan tambang tersebut.

Nikson menyatakan bahwa seluruh poin rekomendasi ini akan segera diserahkan kepada anggota komisi terkait dan pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut dalam forum internal.

Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian permasalahan kompleks ini tidak dapat diselesaikan hanya di tingkat daerah.

“Ini bicara regulasi dan aturan, makannya kita harus bicara dengan Komisi 7 DPR RI,” jelasnya, menyadari perlunya keterlibatan pemerintah pusat.

Ia menambahkan bahwa jika pembahasan masalah ini hanya melibatkan pihak perusahaan, maka prosesnya akan berjalan lambat dan kemungkinan besar tidak akan menghasilkan solusi yang konkret dan memuaskan bagi masyarakat penambang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved