Berita Kota Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Ingin Penuhi Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambe berkomitmen mewujudkan pendidikan dasar gratis bagi masyarakat.

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PENDIDIKAN DASAR GRATIS -- Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat ditemui TribunGorontalo.com di Kantor Wali Kota, Senin (2/6/2025). Adhan Dambea ingin mewujudkan pendidikan dasar gratis. 

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). 

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," papar Suhartoyo membacakan amar putusan ketiga dan keempat.

Dalam putusan yang dipublikasikan laman resminya, MK mempertimbangkan, Pemerintah telah mengatur setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti Pendidikan dasar serta pemerintah wajib membiayai sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. 

Pasal 31 (1) menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Sementara, Pasal 31 (2) menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

MK menilai, ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut telah dengan tegas mengatur, setiap warga negara berhak mendapatkan dan wajib mengikuti Pendidikan dasar serta pemerintah wajib membiayainya.

Sehingga kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar seimbang dengan kewajiban pemerintah untuk membiayainya. 

Selain itu, dalam pasal tersebut tidak membedakan antara pendidikan dasar yang dikelola oleh pemerintah (negeri) maupun yang dikelola masyarakat (swasta). 

MK juga menyatakan, pengaturan yang dituangkan dalam pasal tersebut sudah sangat jelas.

Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dibantah, justru sebaliknya dikuatkan, baik oleh Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

Sebelumnya, perkara nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang telah diputuskan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang diwakili Dewan Pengurus, yakni Abdullah Ubaid selaku Ketua/Koordinator Nasional, Ari Hardianto selaku Sekretaris.

Selain itu, ada Rahayu selaku Bendahara; juga perorangan atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum. 

Keempat pemohon tersebut mengajukan perkara tersebut untuk menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga) (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved