Berita Kota Gorontalo
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Ingin Penuhi Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambe berkomitmen mewujudkan pendidikan dasar gratis bagi masyarakat.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Adhan-Dambea-soal-pendidikan-gratis-2-Juni-2025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea berkomitmen mewujudkan pendidikan dasar gratis bagi masyarakat.
Menurut Adhan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
"Kalau itu sudah keputusan MK wajib untuk kita laksanakan," ungkapnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com di Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (2/6/2025).
Adhan menyebut beban anggaran pendidikan dasar (SD dan SMP) tidak begitu signifikan.
"Nanti insyaallah kita akan sesuaikan dengan keputusan MK itu," jelas Adhan.
Adhan Dambea menjelaskan sanggup tidaknya Pemerintah Kota Gorontalo, sekolah gratis tetap diusahakan.
"Kalau bicara anggaran, sanggup atau tidaknya ya itu harus kita laksanakan," tegasnya.
Adhan mengakui bahwa saat ini Pemkot Gorontalo belum siap memenuhi putusan MK dalam waktu dekat.
Terlebih belum lama Pemkot Gorontalo menyediakan fasilitas kendaraan bagi siswa.
"Memang tidak sanggup, tetapi kita harus sanggupkan karena itu keputusan MK," bebernya.
Baca juga: Terungkap Identitas Mayat Ditemukan di Bone Raya Gorontalo, Pria ODGJ Sempat Kabur dari Rumah Sakit
Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar (SD-SMP/sederajat) di sekolah negeri maupun swasta harus dibiayai oleh negara atau digratiskan bagi masyarakat.
Hal ini diputuskan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan/Putusan yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Dalam sidang tersebut, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 3/PUU-XXIII/2025.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut, dipantau dari YouTube MK.
Dalam amar putusan selanjutnya, MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," papar Suhartoyo membacakan amar putusan ketiga dan keempat.
Dalam putusan yang dipublikasikan laman resminya, MK mempertimbangkan, Pemerintah telah mengatur setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti Pendidikan dasar serta pemerintah wajib membiayai sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 31 (1) menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Sementara, Pasal 31 (2) menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
MK menilai, ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut telah dengan tegas mengatur, setiap warga negara berhak mendapatkan dan wajib mengikuti Pendidikan dasar serta pemerintah wajib membiayainya.
Sehingga kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar seimbang dengan kewajiban pemerintah untuk membiayainya.
Selain itu, dalam pasal tersebut tidak membedakan antara pendidikan dasar yang dikelola oleh pemerintah (negeri) maupun yang dikelola masyarakat (swasta).
MK juga menyatakan, pengaturan yang dituangkan dalam pasal tersebut sudah sangat jelas.
Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dibantah, justru sebaliknya dikuatkan, baik oleh Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sebelumnya, perkara nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang telah diputuskan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang diwakili Dewan Pengurus, yakni Abdullah Ubaid selaku Ketua/Koordinator Nasional, Ari Hardianto selaku Sekretaris.
Selain itu, ada Rahayu selaku Bendahara; juga perorangan atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum.
Keempat pemohon tersebut mengajukan perkara tersebut untuk menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga) (Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.