Berita Kota Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Ingin Penuhi Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambe berkomitmen mewujudkan pendidikan dasar gratis bagi masyarakat.

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PENDIDIKAN DASAR GRATIS -- Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat ditemui TribunGorontalo.com di Kantor Wali Kota, Senin (2/6/2025). Adhan Dambea ingin mewujudkan pendidikan dasar gratis. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea berkomitmen mewujudkan pendidikan dasar gratis bagi masyarakat.

Menurut Adhan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Kalau itu sudah keputusan MK wajib untuk kita laksanakan," ungkapnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com di Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (2/6/2025).

Adhan menyebut beban anggaran pendidikan dasar (SD dan SMP) tidak begitu signifikan.

"Nanti insyaallah kita akan sesuaikan dengan keputusan MK itu," jelas Adhan.

Adhan Dambea menjelaskan sanggup tidaknya Pemerintah Kota Gorontalo, sekolah gratis tetap diusahakan. 

"Kalau bicara anggaran, sanggup atau tidaknya ya itu harus kita laksanakan," tegasnya.

Adhan mengakui bahwa saat ini Pemkot Gorontalo belum siap memenuhi putusan MK dalam waktu dekat.

Terlebih belum lama Pemkot Gorontalo menyediakan fasilitas kendaraan bagi siswa.

"Memang tidak sanggup, tetapi kita harus sanggupkan karena itu keputusan MK," bebernya.

Baca juga: Terungkap Identitas Mayat Ditemukan di Bone Raya Gorontalo, Pria ODGJ Sempat Kabur dari Rumah Sakit

Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar (SD-SMP/sederajat) di sekolah negeri maupun swasta harus dibiayai oleh negara atau digratiskan bagi masyarakat. 

Hal ini diputuskan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan/Putusan yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). 

Dalam sidang tersebut, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor  3/PUU-XXIII/2025. 

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut, dipantau dari YouTube MK.

Dalam amar putusan selanjutnya, MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut: 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved