Korupsi Dana CSR BI
KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI, Periksa Mantan Kepala Departemen Komunikasi
Kasus ini mulai ditangani sejak KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Desember 2024. Dalam proses penyidikan
TRIBUNGORONTALO.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pada Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, sebagai saksi dalam kasus ini.
Meski telah menjalani pemeriksaan, KPK belum mengungkap secara rinci peran Erwin dalam perkara ini. Materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih bersifat tertutup.
Kasus ini mulai ditangani sejak KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Desember 2024. Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan, termasuk di kantor pusat Bank Indonesia dan ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kediaman dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan surat-surat yang diduga terkait dengan penyaluran dana CSR oleh BI dan OJK.
Baca juga: Puskesmas Telaga Puncak Gorontalo Tertimbun Longsor, Ruangan Hancur, Alat Medis Terkubur
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Selasa 3 Juni 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EH sebagai mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Belum diketahui keterkaitan Erwin Haryono dalam kasus ini. KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tanah Longsor di Desa Dulamayo Selatan Gorontalo, 67 Kepala Keluarga Mengungsi
Baca juga: Nama Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho Ramai Diperbincangkan, Berikut Sosok Jenderal Non-Akpol
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.
Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.
KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.