Bantuan Sosial
Dapat Rp3 Juta? Cek Nama Anda di Daftar Penerima Bansos PKH dan Sembako 2025 Sekarang
Bantuan ini diberikan kepada sejumlah kategori masyarakat rentan dengan total bantuan hingga Rp 3 juta per tahun. Apakah Anda salah satunya?
TRIBUNGORONTALO.COM-Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Pangan Non Tunai 2025.
Bantuan ini diberikan kepada sejumlah kategori masyarakat rentan dengan total bantuan hingga Rp 3 juta per tahun. Apakah Anda salah satunya? Yuk, cek sekarang!
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH 2025, Kemensos telah menyediakan akses online yang mudah melalui laman resmi mereka.
Dilansir laman Kemensos, Pemerintah mulai menyalurkan bansos triwulan II tahun 2025 untuk 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga: Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Ingin Penuhi Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis
Adapun nilai total bantuan mencapai Rp10 triliun, mencakup bansos PKH dan BPNT.
Hal ini disampaikan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (28/5/2025) petang.
"Penyaluran mulai dilakukan hari ini Rabu, 28 Mei 2025 secara bertahap," ujar Gus Ipul.
Menurut Gus Ipul, Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penyaluran kali ini menggunakan patokan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penggunaan DTSEN memungkinkan penyasaran bantuan yang lebih tepat.
Dari hasil pemutakhiran data terbaru, sebanyak 1,8 juta KPM (keluarga) dinilai tidak lagi layak menerima bantuan.
"Mereka sebagian kita temukan berada di desil 6 ke atas. Artinya, kondisi ekonominya sudah membaik dan lebih mandiri. Jadi, tidak lagi masuk kelompok desil 1, 2, atau 3," jelas Gus Ipul.
Sebagai gantinya, alokasi bantuan sebanyak 1,8 juta KPM akan dialihkan kepada mereka yang lebih berhak, terutama yang tergolong miskin ekstrem.
"Setelah penyaluran ini, pemutakhiran data juga akan terus kami lakukan," kata dia.
Mensos juga menjelaskan bahwa proses pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui dua jalur yakni Jalur formal melalui integrasi data antar lembaga, dan Jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos, yang menyediakan fitur Usul dan Sanggah.
"Kami minta masyarakat melengkapi syarat yang tersedia di aplikasi cek bansos jika ingin mengusulkan atau menyanggah data yang ada," tambahnya.
Baca juga: Jadwal KM Dobonsolo Kapal Pelni Juni 2025: Hari Ini Berangkat dari Biak ke Manokwari
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa BPS telah menyelesaikan pemutakhiran DTSEN untuk bansos triwulan II.
Proses ini melibatkan kerja sama dengan pendamping PKH serta BPS provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami lakukan ground check terhadap sekitar 12 juta keluarga. Dari situ, sekitar 6,9 juta keluarga berhasil diverifikasi dan masuk dalam pemutakhiran DTSEN," ujarnya.
Amalia juga menambahkan, proses pemutakhiran memadukan hasil survei BPS, data administrasi, serta rekonsiliasi dengan Dukcapil.
"Seluruh data yang telah dimutakhirkan ini telah kami serahkan kepada BPKP untuk validasi akhir. Tujuannya jelas, untuk meminimalkan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos," katanya.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025
Dilansir dari laman resmi Kemensos, cara cek penerima bansos PKH sebagai berikut:
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/;
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan;
- Masukkan Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk);
- Ketikkan empat huruf kode yang tertera dalam laman tersebut;
- Klik tombol "Cari Data".
- Nantinya sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinputkan, sehingga pastikan seluruh data yang dimasukkan benar.
Jika nama yang dicari masuk dalam daftar penerima manfaat PKH, akan muncul keterangan pada kolom bansos PKH.
Sementara itu, jika nama yang diinput tidak masuk dalam daftar penerima, maka akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Pusat Pertokoan Dicoba Sistem One Way - Rahmat Wakili Gorontalo di Paskibraka
Maka Anda tidak termasuk sebagai penerima bansos.
Besaran Bansos PKH 2025
Ada 7 kategori penerima bansos PKH dengan nominal yang berbeda-beda. Selengkapnya, inilah besaran bansos PKH per 2025:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan;
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan;
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan;
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan;
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan;
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan;
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/teynjdetyjthm.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.