Berita Viral
Polisi Ngawi Tangkap 5 Pengedar Uang Palsu, 2 di Antaranya Kepala Desa
Kepolisian Resort (Polres) Ngawi berhasil menangkap lima pengedar uang palsu.
TRIBUNGORONTALO.COM – Kepolisian Resort (Polres) Ngawi berhasil menangkap lima pengedar uang palsu.
Melansir pemberitaan Tribunnews.com, polisi juga mengamankan ribuan lembar uang palsu siap edar.
Di antara lima pelaku, dua pria merupakan kepala desa (Kades). Berikut identitasnya:
1. DM (42), Kades asal Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim);
2. ES (55), Kades asal Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi;
3. AS (41) warga Sragen, Jawa Tengah (Jateng);
4. AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat (Jabar); dan
5. TAS (47) warga Lampung Selatan, Lampung.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini bermula dari keresahan masyarakat di wilayah Kabupaten Ngawi.
Berdasarkan laporan polisi pada Kamis (1/5/2025), kejadian terdapat di sebuah toko di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe, dan di Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Kamis (15/5/2025).
“Kami bergerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu, yang ternyata diedarkan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen,” kata Charles, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (31/5/2025), dilansir SuryaMalang.com.
“Para tersangka DM dan AS, memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP, dengan perbandingan 1:3. 1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu,” lanjutnya.
Baca juga: Antam Tembus Rp 1,94 Juta, Cek Update Harga Emas Batangan Hari Ini Minggu 1 Juni 2025
Modus

Charles mengungkapkan bahwa dari tersangka DM, diamankan barang bukti berupa mata uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 308 lembar.
Sedangkan uang palsu dari tersangka TAS, diamankan barang bukti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, 4 lembar rupiah palsu pecahan 50.000.
Serta, seribu lembar Brazilian Real palsu pecahan 5.000 Brazilian Real, 91 lembar Dollar Amerika Serikat palsu pecahan 50 Dolar AS, 90 lembar Dolar AS palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.