Berita Viral
Polisi Ngawi Tangkap 5 Pengedar Uang Palsu, 2 di Antaranya Kepala Desa
Kepolisian Resort (Polres) Ngawi berhasil menangkap lima pengedar uang palsu.
“Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen," ujar Charles, dilansir SuryaMalang.com.
Para pelaku mengedarkan uang palsu tersebut untuk mendapatkan keuntungan secara instan, baik melalui penjualan rupiah palsu, maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan.
"Kami akan terus mendalami kasus ini," imbuh Charles.
Adapun, kelima tersangka sindikat peredaran uang palsu tersebut sudah ditahan di Rutan Polres Ngawi, untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka DM, ES, dan AS disangkakan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3), dan atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP
Sedangkan, untuk tersangka AP dan TAS dijerat Pasal 37 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal selama lamanya 15 tahun penjara," sebut Charles.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, ratusan lembar uang palsu, beberapa Handphone dari berbagai merk, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 2 Kepala Desa Ikut Sindikat Peredaran Uang Palsu, Digulung Polres Ngawi
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/Febrianto Ramadani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Kades di Ngawi Nyambi Jadi Sindikat Pengedar Uang Palsu, Tak Hanya Rupiah tapi Mata Uang Asing
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.