Kriminalitas Gorontalo

Gara-gara Cemburu! Pria di Gorontalo Bacok Mantan Pacar Kekasihnya hingga Bersimbah Darah

Diliputi api cemburu, seorang pria di Gorontalo nekat menghabisi mantan kekasih pacarnya dengan cara keji.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
HMS
TIKAM MANTANNYA PACAR - Cemburu Buta, Pria di Gorontalo Bacok Mantan Pacar Kekasihnya hingga Kritis. 

TRIBUNGORONTALO.COM, GorontaloDiliputi api cemburu, seorang pria di Gorontalo nekat menghabisi mantan kekasih pacarnya dengan cara keji.

Insiden penikaman berdarah itu terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, pada Jumat dini hari (30/5/2025) dan nyaris merenggut nyawa korban.

Pelaku diketahui bernama Saprin Keku alias Apin (25), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.

Ia tega membacok Mohamad Husain alias Muis (35), warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, yang merupakan mantan pacar kekasih Saprin, AH.

Tak tanggung-tanggung, Saprin mengayunkan senjata tajam secara brutal hingga menyebabkan delapan luka tusukan di tubuh Muis.

Secara detil, korban mengalami tujuh luka di bagian punggung dan satu di belakang leher.

Korban pun tersungkur berlumuran darah, sebelum akhirnya dilarikan ke RS Aloei Saboe dalam kondisi kritis.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, insiden ini bermula dari kecemburuan mendalam yang dipendam Saprin terhadap Muis, yang masih memiliki kedekatan dengan AH.

"Motif utamanya adalah cemburu. Pelaku merasa hubungan asmaranya terganggu oleh kehadiran Muis, mantan pacar AH," jelas Akmal kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (31/5/2025).

Kronologi kejadian dimulai sejak Kamis (29/5/2025) pukul 11.00 Wita, saat Saprin sedang nongkrong bersama tiga temannya di rumah AH, di Jalan Prof. Aloei Saboe, Lorong Minahasa, Kelurahan Wongkaditi Timur.

Meski AH tidak ada di rumah, komunikasi mereka tetap terjalin melalui aplikasi WhatsApp.

Namun ketenangan malam berubah menjadi tragedi saat Jumat dini hari pukul 02.15 Wita, AH tiba-tiba pulang diantar oleh Muis dengan sepeda motor, tepat di depan rumahnya.

"Melihat mantan kekasih pacarnya datang mengantar pulang, pelaku yang berada di dalam rumah langsung emosi dan naik pitam," ungkap Akmal.

Tanpa banyak bicara, Saprin bergegas menuju dapur, mengambil sebilah pisau, lalu mengejar dan menyerang Muis secara membabi buta.

Pengaruh Miras dan Aksi Brutal

Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi, baik pelaku maupun korban diduga dalam pengaruh minuman keras saat peristiwa berlangsung, yang makin memperkeruh emosi dan situasi.

Muis yang tak siap menghadapi serangan mendadak itu pun tak kuasa melawan. Ia terkapar bersimbah darah di halaman rumah AH, hingga warga yang panik segera membawanya ke rumah sakit.

Pihak Polsek Kota Utara yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat ke lokasi. Tak butuh waktu lama, Saprin berhasil diamankan pada pukul 04.30 Wita, hanya dua jam usai kejadian.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota sejak 30 Mei 2025 dan akan menjalani penahanan hingga 18 Juni mendatang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan subsider Pasal 351 Ayat (2). Ancaman hukumannya bisa mencapai delapan tahun penjara atau lebih,” terang Akmal.

Korban Masih Dirawat Intensif
Sementara itu, kondisi korban, Muis, masih dalam pengawasan ketat tim medis di RS Aloei Saboe. Ia sempat mengalami kondisi kritis akibat kehilangan banyak darah dari luka-luka tusukan yang dideritanya.

Petugas medis terus memantau perkembangan kesehatannya, berharap luka-luka tersebut tidak menimbulkan komplikasi yang membahayakan nyawa.

Insiden ini menjadi potret kelam tentang bagaimana kecemburuan yang tak terkendali bisa berubah menjadi kekerasan brutal yang nyaris merenggut nyawa. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pribadi secara damai dan tidak mengedepankan emosi sesaat, apalagi dengan kekerasan. (*/Jian)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved