Kriminalitas Gorontalo
Kabur usai Tikam Warga Buol Sulteng, Pria 28 Tahun kini Diringkus Polisi Gorontalo
Kepolisian dari Satreskrim Polresta Gorontalo Kota meringkus pelaku yang menganiaya warga Desa Dutuno Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Warga-Kelurahan-Tomulabutao-Kecamatan-Dungingi-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepolisian dari Satreskrim Polresta Gorontalo Kota meringkus terduga pelaku penganiayaan warga Desa Dutuno Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan, penganiayaan terjadi di jalan Padang Kelurahan Tapa Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo pada Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 16.30 Wita.
Leonardo menyebut tim Rajawali bersama dengan Polsek Kota Utara saat tiba di lokasi tak sempat bertemu korban. Laki-laki bernama ZA (30) itu sudah dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di lengan sebelah kanan.
Polisi pun langsung olah TKP dan memeriksa beberapa saksi.
Dari hasil interogasi terhadap para saksi, terduga pelaku penganiayaan mengarah pada RB. Pria berusia 28 tahun itu diketahui merupakan warga Kelurahan Tomulabutao Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.
RB disebut kabur ke Kabupaten Gorontalo.
"Jadi setelah mengetahui identitas terduga pelaku, tim Rajawali langsung melakukan pencarian," ujar Leonardo.
Tak lama berselang, polisi mengendus keberadaan RB. Ia diamankan bersama barang bukti berupa pisau badik di rumah rekannya di Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo.
"Untuk saat ini RB dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Kota Utara untuk penyelidikan dan penyidikan," pungkas Leonardo.