Sabtu, 7 Maret 2026

Kriminalitas Gorontalo

2.726 Kasus Ditangani Pengadilan Negeri Gorontalo Sepanjang 2023, Didominasi Pidana Lalu Lintas

Sebanyak 2.726 kasus ditangani Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo sepanjang tahun 2023.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 2.726 Kasus Ditangani Pengadilan Negeri Gorontalo Sepanjang 2023, Didominasi Pidana Lalu Lintas
TribunGorontalo.com
Kantor Pengadilan Negeri Gorontalo di Jalan Achmad Najamuddin, Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 2.726 kasus ditangani Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo sepanjang tahun 2023.

Humas PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, secara keseluruhan terdapat enam kasus pidana perdata dan praperadilan.

"Rinciannya 2.404 kasus pidana, 314 kasus perdata, dan delapan praperadilan," kata Bayu kepada TribunGorontalo.com, Selasa (02/01/2024).

Sebagian besar kasus didominasi pidana lalu lintas sebesar 74 persen atau 2.024 kasus.

Terbanyak selanjutnya adalah kasus perdata yakni 133 perdata gugatan dan 135 pedata permohonan.

"Sebagai masih sementara dalam proses namun sebagian besar telah selesai ditangani," pungkasnya.

Berikut merupakan jumlah data kasus yang ditangani PN Gorontalo sepanjang tahun 2023.

1. Pidana Biasa: 320 Perkara
2. Pidana Singkat: 1 Perkara
3. Pidana Cepat : 12 Perkara
4. Praperadilan: 8 Perkara
5. Pidana Lalu lintas: 2024 Perkara
6. Pidana Khusus Anak: 13 Perkara
7. Pidana Khusus Korupsi: 34 Perkara
8. Perdata Khusus Industrial : 19 Perkara
9. Perdata Gugatan: 133 Perkara
10. Perdata Gugatan Sederhana: 21 Perkara
11. Perdata Perlawanan: 4 Perkara
13. Perdata Permohonan: 135 Perkara
14. Perdata Konsinyasi: 2 Perkara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved