Razia Satpol PP
BREAKING NEWS Satpol PP Kota Gorontalo Gelar Razia Indekos di Sejumlah Lokasi pada Malam Ini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo mulai melakukan razia indekos di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SatpolPP-Kota-Gorontalo-melakukan-6665666.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo mulai melakukan razia indekos di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Sabtu (31/5/2025) malam.
Hubungan Masyarakat (Humas) Satpol-PP Kota Gorontalo menerangkan razia dilaksanakan mulai pukul 22.00 Wita.
"Insyallah kami akan apel persiapan razia pukul 20.00 Wita di kantor," ungkapnya kepada Tribun Gorontalo,
Ia menyebutkan razia ini untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui kanal media sosial dan WhatsApp Satpol-PP Kota Gorontalo.
"Razia ini juga untuk menanggapi laporan masyarakat dimana perumahan tersebut sering diadakan pesta miras," terangnya
Puluhan anggota Satpol PP turun melakukan razia ke sejumlah lokasi yang masih dirahasiakan.
Satpol PP menggunakan dua mobil untuk mengangkut pelanggar perda dan norma.
Sebelumnya Kasatpol-PP Kota Gorontalo, Mulky Data mengungkapkan bahwa pasangan bukan suami istri yang ditemukan dalam kos bisa dipidanakan. Hal itu sebagaimana sesuai dengan peraturan daerah (perda) pasal 10 nomor 6 tahun 2022.
"Bahkan sanksi sangat tegas apabila ke dapatkan pidana tiga bulan dan denda Rp10 juta," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com pada Senin (26/5/2025) lalu
Namun untuk saksi ini berlaku jika kedapatan sebanyak tiga kali.Katanya, jika ditemukan pertama kali maka akan diberikan pembinaan terlebih dahulu.
"Kita lakukan pembinaan dulu kepada mereka di kantor," ujarnya.
Apabila kedua kalinya ditemukan akan diberikan teguran secara tertulis hingga ditemukan ketiga kalinya maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pemilik indekos akan diberikan peringatan jika tidak dipatuhi maka akan dicabut izin usahanya.
"Untuk pemilik pemondokan agar lebih ketat lagi menyeleksi yang melakukan pemondokan di tempatnya tersebut," tegasnya.
Ia menjelaskan razia yang sering dilakukan merupakan razia penyakit masyarakat (pekat) yang meliputi masalah miras dan juga pemondokan.
"Terkait dengan perda kita menegakan hak dan kewajiban pemilik pondok dan pemondokan," jelasnya.(*/Jefri)