Praktik Aborsi Ilegal
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, ASN & Mahasiswi Terlibat, Ancaman 10 Tahun Penjara
ASN berinisial SA (44), yang bertugas di Puskesmas Bodoa, Kecamatan Tallo, menjadi sorotan utama setelah penyelidikan mengungkap keterlibatannya.
"Yang penjual obat sudah diamankan di Polda," kata Kompol Zaki.
Mengutip Tribun-Timur.com, penangkapan HT ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan.
"Kalau untuk barang buktinya tidak ada karena dari pengembangan," jelasnya.
HT juga diduga kerap menyalurkan obat penggugur kandungan ke tersangka SA.
"Penjual obat yang di beli dari SA. Dia menyalurkan obat buat SA," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan.
HT sendiri merupakan mantan bos apotek di Kota Makassar.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Sabtu 31 Mei 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Ia mendapatkan obat keras tersebut karena telah memiliki jaringan sebagai pemilik apotek.
"Dulu dia yang punya salah satu apotik di Makassar. Jadi dia gunakan jaringannya itu untuk ambil obat obatan lalu dijual kembali," bebernya.
Sosok SA
SA sendiri merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Ia nekat membuka praktik aborsi ilegal dengan cara jaringan.
Mengutip Tribun-Timur.com, pria dengan latar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) ini beroperasi dengan bantuan rekannya.
Rekannya tersebut akan menghubungkan SA dengan pasien yang hendak melakukan aborsi.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Ahmad Ashari mengatakan, sejak diangkat sebagai PPPK, SA tak lagi menjalankan tugas keperawatan.
Baca juga: Korban Kebakaran Rumah di Jl HB Jassin Kota Gorontalo Mengungsi ke Rumah Mertua
SA kini menjadi petugas surveilans, atau petugas kesehatan yang bertugas sebagai pengamat sistematis terhadap data penyakit atau masalah kesehatan di sebuah wilayah.
Ahmad Ashari juga menuturkan, pihaknya telah mengonfirmasi soal kasus SA kepada rekan kerja pelaku di Puskesmas.
"Namun teman-temannya mengaku tidak tahu terkait aktivitas yang bersangkutan," ujar Ahmad Ashari.
Setelah tersandung kasus ini, Ahmad Ashari mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap SA.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.