Praktik Aborsi Ilegal
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, ASN & Mahasiswi Terlibat, Ancaman 10 Tahun Penjara
ASN berinisial SA (44), yang bertugas di Puskesmas Bodoa, Kecamatan Tallo, menjadi sorotan utama setelah penyelidikan mengungkap keterlibatannya.
TRIBUNGORONTALO.COM-Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalankan secara terorganisir di Kota Makassar.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Puskesmas, hingga seorang mahasiswi pascasarjana.
ASN berinisial SA (44), yang bertugas di Puskesmas Bodoa, Kecamatan Tallo, menjadi sorotan utama setelah penyelidikan mengungkap keterlibatannya dalam praktik pengguguran kandungan yang tidak sah.
SA diketahui berprofesi sebagai petugas surveilans, namun diam-diam menjalankan praktik aborsi dengan bantuan jaringan rekannya.
Kepala Subdit IV Renakta Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar menuturkan, SA yang sudah ditetapkan tersangka tersebut dijerat Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pemerintah Kota Gorontalo Pastikan Korban Kebakaran di Jl HB Jassin Dapat Bantuan
Pasal tersebut mengatur pidana terhadap tindakan aborsi yang tidak sah.
Zaki menyebut, SA terancam 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
"(Ancaman hukuman) Maksimal 10 tahun penjara," ujarnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus praktik aborsi ilegal ini.
Tak menutup kemungkinan, pelaku tindak aborsi ilegal bisa bertambah.
"Sekarang masih lidik, masih didalami, entah siapa-siapa lagi yang terlibat. Masih ditelusuri," jelasnya.
Diketahui, tak hanya SA saja yang diamankan polisi, tapi juga rekannya, RA.
Polisi juga mengamankan seorang mahasiswi S2 yang menggugurkan kandungannya berinisial CI dan kekasihnya Z.
Terbaru ini, polisi juga mengamankan sosok berinisial HT.
HT diduga berperan sebagai penjual obat penggugur kandungan.
"Yang penjual obat sudah diamankan di Polda," kata Kompol Zaki.
Mengutip Tribun-Timur.com, penangkapan HT ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan.
"Kalau untuk barang buktinya tidak ada karena dari pengembangan," jelasnya.
HT juga diduga kerap menyalurkan obat penggugur kandungan ke tersangka SA.
"Penjual obat yang di beli dari SA. Dia menyalurkan obat buat SA," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan.
HT sendiri merupakan mantan bos apotek di Kota Makassar.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Sabtu 31 Mei 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Ia mendapatkan obat keras tersebut karena telah memiliki jaringan sebagai pemilik apotek.
"Dulu dia yang punya salah satu apotik di Makassar. Jadi dia gunakan jaringannya itu untuk ambil obat obatan lalu dijual kembali," bebernya.
Sosok SA
SA sendiri merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Ia nekat membuka praktik aborsi ilegal dengan cara jaringan.
Mengutip Tribun-Timur.com, pria dengan latar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) ini beroperasi dengan bantuan rekannya.
Rekannya tersebut akan menghubungkan SA dengan pasien yang hendak melakukan aborsi.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Ahmad Ashari mengatakan, sejak diangkat sebagai PPPK, SA tak lagi menjalankan tugas keperawatan.
Baca juga: Korban Kebakaran Rumah di Jl HB Jassin Kota Gorontalo Mengungsi ke Rumah Mertua
SA kini menjadi petugas surveilans, atau petugas kesehatan yang bertugas sebagai pengamat sistematis terhadap data penyakit atau masalah kesehatan di sebuah wilayah.
Ahmad Ashari juga menuturkan, pihaknya telah mengonfirmasi soal kasus SA kepada rekan kerja pelaku di Puskesmas.
"Namun teman-temannya mengaku tidak tahu terkait aktivitas yang bersangkutan," ujar Ahmad Ashari.
Setelah tersandung kasus ini, Ahmad Ashari mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap SA.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.