Sabtu, 21 Maret 2026

OPINI

Merokok dan Kemiskinan: Analisis Kebijakan Publik untuk Memutus Siklus Kemiskinan Akibat Rokok

KEMISKINAN tetap menjadi tantangan global yang kompleks dan mendesak. Laporan Human Development Report 2023–2024 dari UNDP

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Merokok dan Kemiskinan: Analisis Kebijakan Publik untuk Memutus Siklus Kemiskinan Akibat Rokok
DOC Pribadi
OPINI by Nurcholis Suleman, Pemerhati Kebijakan Publik terkait Analisis Kebijakan Publik untuk Memutus Siklus Kemiskinan Akibat Rokok. 

Penulis: Nurcholis Suleman, Pemerhati Kebijakan Publik

KEMISKINAN tetap menjadi tantangan global yang kompleks dan mendesak. Laporan Human Development Report 2023–2024 dari UNDP mengungkapkan bahwa meskipun negara-negara maju mencatatkan rekor pembangunan manusia, lebih dari setengah negara berkembang mengalami kemunduran.

Ketimpangan yang meningkat ini menyebabkan kelompok masyarakat miskin semakin tertinggal, memperlebar kesenjangan sosial, dan memicu polarisasi politik global.

Di Indonesia, BPS melaporkan bahwa pada September 2024, persentase penduduk miskin turun menjadi 8,57 persen, setara dengan 24,06 juta jiwa.

Angka ini merupakan yang terendah sejak 1960. Namun, perbedaan metodologi pengukuran menyebabkan disparitas data; Bank Dunia mencatat bahwa lebih dari 60,3 % penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, setara dengan 171,8 juta jiwa.

Di Provinsi Gorontalo, data BPS menunjukkan penurunan persentase penduduk miskin dari 14,57 % pada Maret 2024 menjadi 13,87 % pada September 2024.

Penurunan ini mencerminkan perbaikan ekonomi daerah dan efektivitas program pengentasan kemiskinan. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam mengatasi faktor-faktor struktural yang mempengaruhi kemiskinan.

Salah satu faktor yang berkontribusi signifikan terhadap kemiskinan adalah konsumsi rokok. Data Susenas BPS menunjukkan bahwa pada tahun 2021, rata-rata rumah tangga di Indonesia mengalokasikan sekitar 11,9?ri total pengeluaran mereka untuk membeli rokok, menjadikannya pengeluaran terbesar kedua setelah beras.

Lebih memprihatinkan, rumah tangga miskin cenderung mengutamakan pengeluaran untuk rokok dibandingkan kebutuhan pokok lainnya seperti makanan bergizi, pendidikan, dan kesehatan.

Fenomena ini menunjukkan adanya korelasi kuat antara konsumsi rokok dan kemiskinan. Pengeluaran yang tinggi untuk rokok dapat mengurangi alokasi dana untuk kebutuhan esensial, memperburuk kondisi ekonomi rumah tangga, dan menghambat upaya pengentasan kemiskinan.

Oleh karena itu, diperlukan analisis mendalam terhadap kebijakan publik yang dapat memutus siklus kemiskinan akibat konsumsi rokok.

Beberapa jurnal dan studi mendukung analisis ini, seperti:

- "Public Policies for Reducing Smoking" (World Bank, 2022) yang menyoroti efektivitas kombinasi kebijakan cukai, edukasi, dan larangan iklan.

- Jurnal "Pengeluaran Rokok dan Kemiskinan Rumah Tangga di Indonesia" (LPEM UI, 2023) yang mengonfirmasi bahwa konsumsi rokok meningkatkan risiko kemiskinan antargenerasi. 

Regulasi Nasional dan Internasional Di Indonesia, pengendalian konsumsi rokok didukung oleh:

1.    Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

2.    Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku di berbagai wilayah untuk mengurangi paparan asap rokok.

3.    Undang-Undang Cukai yang mengatur penetapan tarif cukai rokok. 

Di tingkat internasional, terdapat:

·      WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mendorong negara-negara untuk meningkatkan cukai rokok, melarang iklan, dan memperkuat edukasi kesehatan.

·      Kerangka Kebijakan Pengendalian Tembakau Uni Eropa (EU Tobacco Control Framework) yang menekankan integrasi kebijakan fiskal dan edukasi untuk mengurangi konsumsi rokok.

Realita di Indonesia dan Gorontalo Di Indonesia, terutama di Provinsi Gorontalo, merokok menjadi masalah sosial dan ekonomi yang serius.

Berdasarkan data BPS Gorontalo, pengeluaran rumah tangga untuk rokok mencapai 13?ri total pengeluaran rumah tangga miskin, lebih tinggi dibanding rata-rata nasional. Permasalahan yang muncul meliputi:

·       Kurangnya kesadaran masyarakat mengenai dampak ekonomi dan kesehatan akibat rokok.

·       Keterbatasan penerapan Perda KTR yang masih bersifat formalitas tanpa pengawasan efektif.

·       Kurangnya sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung program pengendalian konsumsi rokok.

Pengendalian konsumsi rokok telah menjadi salah satu fokus kebijakan publik yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pengentasan kemiskinan. Beberapa regulasi penting yang sudah ada mencakup:

Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan:

Merupakan kebijakan nasional yang memuat ketentuan mengenai larangan iklan rokok, pembatasan tempat merokok, pengendalian penjualan, serta edukasi bahaya merokok. Namun, implementasi di daerah masih bervariasi, dengan tantangan dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024: 

Memasukkan pengendalian konsumsi rokok sebagai salah satu indikator dalam upaya pembangunan kesehatan dan pengentasan kemiskinan, dengan target menurunkan prevalensi perokok anak.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: 

Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan rokok, kebijakan ini mendorong penyediaan jaminan sosial dan edukasi yang relevan, yang dapat dimanfaatkan sebagai jalur intervensi untuk mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat miskin.

Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR): 

Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Perda KTR menjadi instrumen penting dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan menekan konsumsi. Di Provinsi Gorontalo, beberapa kebijakan publik terkait pengendalian konsumsi rokok dan pengentasan kemiskinan telah diterapkan:

Peraturan Daerah tentang KTR:

1.     Kota Gorontalo memiliki Perda KTR yang mengatur larangan merokok di fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, dan perkantoran, dengan sanksi administratif bagi pelanggar.

Kabupaten Gorontalo telah memberlakukan Perda serupa, meskipun pengawasan dan penegakannya masih memerlukan penguatan.

Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Boalemo sedang dalam tahap pengawasan dan implementasi KTR yang lebih efektif.

Namun, tantangan di Provinsi Gorontalo tetap signifikan:

1.     KTR sering bersifat formalitas, dengan pengawasan yang lemah dan kurangnya partisipasi masyarakat.

Masih terbatasnya literasi kesehatan dan edukasi mengenai dampak ekonomi konsumsi rokok, khususnya bagi rumah tangga miskin.

Resistensi dari pelaku usaha dan lemahnya koordinasi antar sektor dalam mendukung kebijakan pengendalian rokok.

Kebijakan pengendalian konsumsi rokok di Gorontalo perlu dikaitkan lebih erat dengan strategi pengentasan kemiskinan, seperti : 

1.    Edukasi keluarga penerima bantuan sosial, 

2.    Kampanye komunitas, dan 

3.    Pemberdayaan ekonomi alternatif bagi rumah tangga yang rentan.

Implementasi kebijakan publik yang sinergis akan menjadi kunci dalam mengatasi masalah konsumsi rokok yang membebani ekonomi rumah tangga miskin.

Rekomendasi Kebijakan 

Untuk memutus siklus kemiskinan akibat konsumsi rokok, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang komprehensif dan praktis, antara lain:

1.    Menaikkan Cukai Rokok secara Progresif

Pemerintah perlu meningkatkan tarif cukai rokok secara berkala dan signifikan, bukan hanya sebagai instrumen fiskal tetapi juga sebagai upaya pengendalian konsumsi. Kenaikan cukai yang konsisten dapat:

Menekan daya beli rokok, terutama di kalangan rumah tangga berpenghasilan rendah.
Mengalihkan pengeluaran rumah tangga dari rokok ke kebutuhan pokok lain seperti makanan bergizi dan pendidikan.

Menghasilkan penerimaan negara yang dapat digunakan untuk mendanai program kesehatan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan.

2.    Memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

KTR harus lebih dari sekadar simbolik. Diperlukan langkah konkret:

Penetapan KTR yang jelas di fasilitas publik, sekolah, rumah sakit, transportasi umum, dan kantor pemerintah.

Pengawasan aktif dan sanksi tegas terhadap pelanggaran KTR, didukung dengan pengaduan masyarakat berbasis aplikasi digital.

Pelibatan komunitas lokal dan satgas pengawasan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian KTR.

3.    Meningkatkan Literasi dan Kampanye Anti-Rokok

Edukasi publik perlu diperkuat dengan pendekatan:

Kampanye kreatif berbasis komunitas, seperti lomba kampanye anti-rokok di sekolah-sekolah.

Pemanfaatan media sosial dan digital untuk menjangkau generasi muda dengan pesan yang menggugah dan berbasis data.

Penyediaan materi edukasi tentang dampak ekonomi rokok, misalnya simulasi pengeluaran rokok rumah tangga terhadap kemampuan beli pangan dan pendidikan anak.

4.    Menyediakan Layanan Berhenti Merokok yang Mudah Diakses

Fasilitas layanan berhenti merokok harus diperkuat:

Menyediakan layanan konseling berhenti merokok di puskesmas dan klinik, dengan tenaga terlatih.

Menyediakan nomor hotline nasional untuk konseling dan dukungan berhenti merokok.
Menyediakan farmakoterapi (seperti terapi pengganti nikotin) yang terjangkau untuk masyarakat.

5.    Mendorong Inovasi Regulasi dan Pelabelan

Regulasi baru yang inovatif dapat didorong, seperti:

Pelabelan kemasan rokok dengan gambar peringatan kesehatan yang lebih besar dan mencolok (minimal 85?ri kemasan).

Penerapan kemasan polos (plain packaging) untuk mengurangi daya tarik produk rokok.
Pembatasan titik penjualan rokok agar tidak mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.

6.    Mengintegrasikan Program Bantuan Sosial dengan Edukasi Kesehatan

Program bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dapat dilengkapi dengan komponen edukasi dan komitmen:

Penerima manfaat harus mengikuti pelatihan kesehatan dan literasi keuangan, termasuk edukasi dampak rokok terhadap kesejahteraan keluarga.

Insentif tambahan dapat diberikan bagi rumah tangga yang memiliki anggota keluarga berhenti merokok.

7.    Meningkatkan Sinergi antara Pemerintah Pusat, Daerah, dan Masyarakat

Kebijakan pengendalian rokok harus melibatkan:

Kolaborasi lintas sektor (pemerintah, LSM, dunia usaha, komunitas) dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan.

Pembentukan forum multi-stakeholder di daerah untuk membahas isu rokok dan kemiskinan, sekaligus memantau implementasi KTR.

Penguatan kapasitas daerah dalam pengawasan dan penegakan regulasi, termasuk pelatihan aparat penegak hukum lokal. (*)

Disclaimer: Ini adalah tulisan opini, segala bentuk kekeliruan dalam analisis dan kesimpulan adalah tanggung jawab penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved