Kamis, 12 Maret 2026

Pria Ancam Mantan Pacar

BREAKING NEWS: Pemuda Kota Gorontalo Dibekuk Polisi usai Mengancam Mantan Pacar Pakai Badik

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Pemuda Kota Gorontalo Dibekuk Polisi usai Mengancam Mantan Pacar Pakai Badik
Humas Polresta Gorontalo Kota
ANCAM MANTAN PACAR - Potret NK (20) dan senjata tajam. NK ditangkap polisi usai melakukan pengancaman terhadap seorang wanita di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – NK (20) pemuda Kota Gorontalo dibekuk polisi usai mengancam mantan pacar.

Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza membeberkan kronologinya.

Diketahui korban berinisial BI (19) tiba di kos-kosan Medistar Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo. 

Saat itu korban berada di lantai bawah. Tak lama berselang, NK (20) menghampiri korban dari arah belakang. 

NK yang diketahui dalam keadaan mabuk dan merupakan mantan pacar korban.

Ia secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis badik. NK mengarahkan sajam ke wajah kanan BI.

Tak berhenti di situ, NK kemudian mendorong BI masuk ke kamar lantai dua. 

Aksi ini sontak membuat korban ketakutan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib setelah berhasil menyelamatkan diri.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Kota Utara bersama Team Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota menuju tempat kejadian perkara (TKP).

NK diamankan Kos Medistar pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sembilan anak panah (panah wayer) dan satu buah pelontar kemudian barang bukti sebilah badik yang sudah disimpan NK pada temannya juga turut diamankan,” jelas AKP Akmal.

Lebih lanjut, AKP Akmal menegaskan bahwa pengancaman dengan senjata tajam merupakan bentuk kriminalitas yang sangat meresahkan masyarakat. 

Oleh karena itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk melapor apabila melihat indikasi tindak kekerasan atau kejahatan di lingkungan sekitar.

“Kami berharap peran serta aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dengan melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu Kamtibmas ke 110, Hallo Kapolresta 082192752828 atau ke call center Polresta 082259904911,” ujar tegas Akmal.

 

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved