Money Politic PSU Gorut
6 Kades di Gorontalo Utara DPO Kasus Money Politic Belum Ditemukan, Polisi Minta Bantuan Masyarakat
Enam kepala desa di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara hingga saat ini belum ditemukan polisi hingga Rabu (28/5/2025).
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DPO-PSU-Polres-Gorontalo-merilis-DPO-yang-merupakan-6-kades-tersangka-kasus-politik-uang-PSU.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Enam kepala desa di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara hingga saat ini belum ditemukan polisi hingga Rabu (28/5/2025).
Sebelumnya para tersangka tersebut masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) yang dirilis Polres Gorontalo Utara pada Sabtu (24/5/2025).
Adapun identitas mereka adalah Hamran Ahaya (Kepala Desa Oluhuta), Anton Puabengga (Kepala Desa Bintana), Hartono Datau (Kepala Desa Buata), Isnain Talaban (Kepala Desa Imana), Kusno van Gobel (Kepala Desa Sigaso), dan Rahman Dese (Kepala Desa Pinontoyonga).
Enam kades diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus money politic pada pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Gorontalo Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Utara AKP Muhamad Adrianto, mengungkapkan, timnya mencari keberadaan keenam kades tersebut.
"Kami masih melakukan pencaharian," ujar Adrianto kepada TribunGorontalo.com pada Selasa (27/5/2025).
Memasuki hari keempat, status enam kepala desa itu masih tersangka dan DPO.
Sementara masa sidik kasus ini dimulai 2-23 Mei 2025. Status sidik telah selesai dan berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada 22 Mei 2025.
Olehnya saat ini kasus dugaan korupsi ini sudah masuk ranah Kejaksaan sesuai UU No 10 Tahun 2016 pada pasal 146 ayat 5, yakni JPU diberikan waktu lima hari untuk melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri paling lama lima hari kerja, terhitung sejak menerima berkas perkara dari penyidik P21.
"Aturan kadaluarsa hanya ada pada tahap penyidikan, jika sudah P21 kami tidak bisa menjelaskan lebih karena sudah ranahnya JPU," jelasnya.
Tak hanya itu, oknum kepala Sekolah di Kecamatan Tolinggula Suleman Tahir juga telah masuk DPO.
Pihak kepolisian terus berupaya agar para tersangka bisa segera ditemukan.
Adrianto meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan kepada tim Reskim apabila mengetahui keberadaan para tersangka.
Baca juga: Fakta-fakta Pengendara Tewas Dilindas Truk di Boalemo Gorontalo, Hartono Mopangga Gagal Manuver
Kronologi 6 kades melarikan diri
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhamad Adrianto, sebetulnya masa penahanan keenam kepala desa tersebut berakhir pada Kamis (22/5/2025) pukul 21:00 Wita.
Karena itu, pihaknya sebenarnya telah mengambil langkah antisipasi.