Kamis, 26 Maret 2026

Berita Viral

Nikah di Usia 15 & 16 Tahun, Pasangan Remaja di Lombok Viral, Kini Jalani Hidup Serba Kekurangan

Pasangan suami istri dari Lombok Tengah ini viral. Mereka ternyata menikah saat usia masih belia.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Nikah di Usia 15 & 16 Tahun, Pasangan Remaja di Lombok Viral, Kini Jalani Hidup Serba Kekurangan
Potongan video di media sosial
NIKAH DINI - Pernikahan anak di Lombok Tengah viral di media sosial. Kinihidup mereka berdua serba kesulitan 

Kuasa hukum orangtua pengantin, Muhanan menyampaikan, pihaknya berharap supaya Joko Jumadi dkk mengkaji ulang dan jangan terburu-buru.

"Karena mereka inikan tidak paham apa yang terjadi. Kalaupun mereka ngotot dalam hal penindakan kemarin saat pencegahan mereka kemana? Inikan tidak ada. Kalau mereka kemarin banyak tangani kasus kekerasan seksual terhadap santri maka itu harus ditegakkan. Namun dalam kasus ini berbeda," jelas Muhanan.

Muhanan menyampaikan, pernikahan ini dilakukan dengan baik-baik. Kedua belah pihak baik keluarga mempelai wanita maupun pria tidak ada satupun yang keberatan termasuk anak-anak juga melakukan tidak dengan terpaksa.

Muhanan mengecualikan jika kemudian salah satu orangtua yang keberatan untuk menikahkan anaknya. Hal tersebut baru kemudian menjadi masalah dalam pernikahan anak.

"Dalam hal ini ayo(LPA Mataram) datang ke kami. Bedah bagaimana prosesnya. Kok ini tiba-tiba lapor. Berstatetment penjarakan orangtua. Inikan tidak menarik," jelas Muhanan.

Muhanan menyampaikan, di Lombok Tengah ada ribuan anak yang menikah dibawah umur.

Lalu kemudian apakah harus dikorbankan atau dipenjarakan orangtuanya hanya berdasarkan undang-undang yang seharusnya dikesampingkan di wilayah Lombok karena tradisi kawin lari.

Muhanan menyebut tradisi kawin lari secara agama tidak ada persoalan hanya undang-undang pemerintah yang melarang.

Muhanan meminta jika LPA Mataram serius dalam hal penindakan pernikahan anak maka ia mengharapkan supaya melakukan hal yang sama terhadap ribuan kasus pernikahan anak.

"Karena beda peristiwa beda kasus. Seperti contohnya disini. Inikan tidak ada pemaksaan yang dilakukan oleh orangtua. Mungkin ditempat lain ada yang dipaksa orangtua karena sesuatu. Inikan ada hal yang berbeda yang harus ditelusuri dan dipahami oleh teman-teman LPA. Jangan asal penjarakan orang," demikian Muhanan. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved