Rabu, 25 Maret 2026

Berita Viral

Nikah di Usia 15 & 16 Tahun, Pasangan Remaja di Lombok Viral, Kini Jalani Hidup Serba Kekurangan

Pasangan suami istri dari Lombok Tengah ini viral. Mereka ternyata menikah saat usia masih belia.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Nikah di Usia 15 & 16 Tahun, Pasangan Remaja di Lombok Viral, Kini Jalani Hidup Serba Kekurangan
Potongan video di media sosial
NIKAH DINI - Pernikahan anak di Lombok Tengah viral di media sosial. Kinihidup mereka berdua serba kesulitan 

Syarifudin menyampaikan, Y dan R berasal dari keluarga yang kurang mampu. 

"R tinggal bersama neneknya dan neneknya ini sudah tua. Secara ekonomi bisa dikatakan sangat kurang," jelas Syarifudin, melansir dari TribunLombok.

Sementara nenek R telah lama menjadi janda setelah ditinggal mati suaminya.

Syarifudin menyampaikan, R mengikuti pamannya keliling mencari barang bekas untuk membiayai hidup sehari-hari.

"Ya namanya kerja serabutan maka penghasilan tergantung banyaknya barang bekas dan tidak menentu," jelas Syarifudin

Saat ini, R belum mempunyai rumah sehingga bersama istrinya harus tinggal dengan neneknya yang sudah tua renta.

Di sisi lain, orangtua pengantin, penghulu hingga seluruh orang yang terlibat menikahkan anak berinisial YL (14) dan RN (16) dilaporkan ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

Mereka dilaporkan oleh Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi.

"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak. Tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan, di mana orangtua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," jelas Joko Jumadi di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

Orangtua pengantin, Amaq Leni alias Muhdan di Dusun Karang Katon, Desa Sukaraja, Lombok Tengah memberi pengakuan saat ditemui pada Minggu (25/5/2025).

Muhdan didampingi oleh kuasa hukumnya Muhanan saat memberikan keterangan.

Muhdan menyampaikan, dirinya sebenarnya telah berusaha untuk menggagalkan pernikahan dan berhasil pada kawin lari yang pertama.

"Sebulan kemudian menikah lagi  dengan orang yang sama. Dan dibawa keluar pulau (Sumbawa). Jadi setelah itu saya berpikir sebagai orangtua. Lalu saya koordinasi dengan kadus. Kalau udah begini, ndak ada jalan mau ndak mau harus dinikahkan saja karena sudah terlanjur saling mencintai," jelas Muhdan.

Muhdan menyampaikan, kalau dibiarkan tidak menikah sementara sudah dibawa ke Pulau Sumbawa. Jika tidak dinikahkan, Muhdan khawatir akan terjadi menikah.

"Justru itu saya ambil kesimpulan dinikahkan saja. Karena di tempat kita inikan kental istilahnya adat istiadat. Kalau dibawa sampai 1X24 jam maka harus dinikahkan," jelas Muhdan.

Sumber: TribunJatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved