Rabu, 11 Maret 2026

Berita Nasional

Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Simak Cara Dapat BSU 2025 Rp600 Ribu Bagi Pekerja Sebelum Terlambat!

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkannya. Berikut cara mendaftarnya

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Simak Cara Dapat BSU 2025 Rp600 Ribu Bagi Pekerja Sebelum Terlambat!
Tribun Medan
ILUSTRASI UANG - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025. Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkannya. Berikut cara mendaftarnya 

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Tahap 3 · Penyaluran
Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). 

Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Besaran BSU 2025

Adapun besaran BSU 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di era Jokowi yang besarannya yang kala itu Rp 600.000 dan digelontorkan beberapa kali.

"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil," tambah Airlangga, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Fakta-Fakta Keracunan Massal di Talumolo Gorontalo: 43 Warga Jadi Korban Makanan Tak Higienis

Ia memastikan, pendanaan bantuan subsidi upah BSU sudah dianggarkan di APBN 2025. 

"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.

Sementara itu, mengutip dari situs bsu.kemnaker.go.id, program BSU 2025 akan diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

Syarat jadi Penerima BSU 2025

Masih dari bsu.kemnaker.go.id, inilah syarat menjadi penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Mei 2025
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved