Berita Viral

Dianggap Bocorkan Data Rahasia, Mantan Karyawan yang Laporkan Korupsi Jadi Tersangka

TY merupakan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi di lembaga tersebut. 

Ilustrasi
KASUS BOCORKAN DATA -Mantan Karyawan yang Laporkan Korupsi Jadi Tersangka. TY merupakan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi di lembaga tersebut.  

TRIBUNGORONTALO-COM-Kasus korupsi di sebuah Badan Amil Zakat di Jawa Barat  menjadi sorotan publik setelah mantan karyawan yang melaporkan kasus tersebut justru menjadi tersangka. 

TY merupakan mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, yang sebelumnya mengungkap dugaan korupsi di lembaga tersebut. 

Polda Jawa Barat pun angkat bicara soal penetapan TY sebagai tersangka, hingga menuai kritik.

TY ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia yang diatur dalam Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menanggapi kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai penetapan tersangka tersebut tidak berdasar.

Baca juga: Kembali Terjadi! Jaksa Kejagung Dibacok OTK di Depok Saat Pulang Kerja, Urat Tangan Putus

"LBH Bandung mem-framing (membingkai) versi mereka. LBH itu lawyer-nya tersangka, jadi sah-sah aja versi tersangka," ujar Hendra saat dihubungi wartawan pada Senin (26/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Hendra menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap TY berawal dari tindakan yang dilakukan setelah dirinya dipecat oleh Baznas.

Meskipun telah diberhentikan, TY diduga mengakses dan menyebarkan informasi yang dikecualikan oleh lembaga tersebut ke beberapa instansi tanpa izin.

"Dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga, padahal ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai dengan amanah UU," tambahnya.

Tindakan TY dilaporkan dan diproses secara hukum oleh aparat kepolisian.

Hendra menekankan bahwa pemecatan TY menjadi dasar untuk melakukan penyidikan.

"Dia sudah dipecat, tapi kok masih legal akses ini dan (informasinya) di-share ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh," tegasnya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, TY tidak ditahan.

Hendra menyatakan bahwa TY tetap memiliki hak untuk membela diri.

"Dia sebagai tersangka di kita, tapi bisa membela diri. Sekarang tidak ditahan. Keputusan (dihukum tidaknya) nanti tetap di pengadilan," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved