Rabu, 11 Maret 2026

Berita Gorontalo

Sah! 696 PPPK Kemenag Provinsi Gorontalo Resmi Dilantik, 1 Ditunda karena Masalah Hukum

Sebanyak 696 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo resm

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Sah! 696 PPPK Kemenag Provinsi Gorontalo Resmi Dilantik, 1 Ditunda karena Masalah Hukum
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
PELANTIKAN PPPK : Suasana pelantikan PPPK Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Senin (26/5/2025). Satu pegawai ditunda pelantikannya karena pertimbangan hukum. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 696 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo resmi dilantik pada Senin (26/5/2025).

Pelantikan dilakukan secara daring oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, melalui Zoom Meeting yang terpusat di Asrama Haji Gorontalo.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses panjang seleksi hingga pelantikan.

Para PPPK yang dilantik sebelumnya telah melalui tahapan seleksi ketat dan memenuhi seluruh syarat administratif.

Namun dari total 697 peserta yang direncanakan, hanya 696 yang dilantik.

Satu orang peserta berinisial MA ditunda pelantikannya karena sedang dalam proses peninjauan ulang oleh kementerian terkait.

Penundaan ini menyusul adanya sorotan publik terkait status hukum yang pernah dijalaninya.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo, Mahmud Y Bobihu menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan menghargai protes masyarakat.

MA diketahui pernah divonis hukuman penjara selama tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo dalam kasus yang sempat viral.

“Kami sudah menyurat ke Inspektorat Agama RI untuk meminta fatwa hukum. Jika hasilnya menyatakan tidak memenuhi syarat, maka MA dinyatakan gagal. Jika sebaliknya, pelantikan bisa dilanjutkan,” ujar Mahmud.

Ia menambahkan, berdasarkan regulasi, hanya individu yang dihukum lebih dari dua tahun karena tindak pidana yang disengaja yang tidak memenuhi syarat menjadi PPPK.

Lebih lanjut, Mahmud menegaskan bahwa MA mengikuti seluruh tahapan seleksi secara terbuka dan melampirkan dokumen lengkap.

Termasuk MA memasukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selama masa sanggah, tidak ada keberatan resmi yang masuk terhadap nama MA.

“Selama masa sanggah setelah pengumuman tahap pertama, tidak ada sanggahan terhadap nama MA yang disampaikan secara resmi,” jelasnya.

Terkait status kepegawaian, Mahmud juga menjelaskan bahwa meski SK honorer MA tidak dicabut karena diterbitkan sebelum kasus hukum, seluruh hak keuangan MA dihentikan selama menjalani masa tahanan.

Kanwil Kemenag Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjunjung nilai moral dan asas hukum.

Pihaknya menegaskan bahwa keputusan akhir atas pelantikan MA akan menunggu hasil pertimbangan dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved