Berita Viral
Penghulu dan Orang Tua Dipolisikan Usai Viral Pernikahan Dini Siswa SMK dengan Bocah SMP di Lombok
Prosesi adat yang diunggah ke media sosial memunculkan berbagai reaksi, mulai dari komentar warganet hingga langkah hukum dari LPA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pernikahan-Dini-ncv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Masih menjadi perbincangan publik dan media soal pernikahan dini yang digelar oleh siswa SMK dengan Siswi SMP yang masih di bawah umur.
Prosesi adat yang diunggah ke media sosial memunculkan berbagai reaksi, mulai dari komentar warganet hingga langkah hukum dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Berikut 7 fakta terkait kasus ini:
1. Anak SMP dan SMK Menikah di Lombok Tengah
Pernikahan pertama melibatkan siswi SMP berinisial SMY (15) asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur.
Sementara mempelai pria merupakan siswa SMK berinisial SR (17) dari Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
2. Video Prosesi Adat Viral di Media Sosial
Video pernikahan adat Sasak yang dikenal sebagai prosesi nyongkolan beredar luas di media sosial.
Baca juga: 4 Syarat WAJIB Dapat Diskon Listrik 50 Persen Periode Juni-Juli 2025, Catat!
Dalam video tersebut, SMY tampak berjoget sambil ditandu menuju pelaminan.
Akun Facebook @Dyiok Stars membagikan momen tersebut, dan menuai komentar tajam dari netizen.
Salah satunya dari akun @Dede Zahra Zahra "Org stres suruh nikah gimana ceritanya."
3. Gelagat Aneh dan Marah di Pelaminan
SMY, dalam prosesi pernikahannya, juga menarik perhatian karena sempat marah dan meninggalkan pelaminan saat sesi foto bersama tamu.
Pamannya, AG, membantah isu gangguan jiwa.
"Saya membantah bahwa keponakan saya mengalami gangguan kejiwaan."
"Dia hanya menunjukkan ekspresi psikologi anak di bawah umur."