Berita Nasional
Rp 163 Miliar dari Rp2,6 Triliun Dana Korban Penipuan Diblokir OJK! Apa Saja Modus Penipuannya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir Rp163 Miliar dana korban penipuan. Angka ini hanya sebagian dari total kerugian yang mencapai Rp2,6 t
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/buktab.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir Rp163 Miliar dana korban penipuan.
Angka ini hanya sebagian dari total kerugian yang mencapai Rp2,6 triliun.
Dilansir dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan , Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 163 miliar," ujarnya dikutip dari Antara (25/5/2025).
Baca juga: Viral! Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Pakai Minyak Babi Tanpa Label Non-Halal!
IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan adalah lembaga yang dibentuk OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Satgas ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia, kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta dukungan dari asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.
Friderica menuturkan, hingga 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari jumlah tersebut terdiri dari 85.120 laporan diteruskan oleh pelaku usaha sektor keuangan ke IASC dan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke sistem IASC.
Baca juga: Indonesia di Urutan Kelima! Inilah 10 Negara dengan Tingkat Merokok Tertinggi di Dunia
Dalam laporan tersebut, terdata sebanyak 208.333 rekening yang dilaporkan terkait kasus penipuan, dan 47.891 rekening di antaranya sudah diblokir.
Modus penipuan paling banyak diadukan
Dari data yang dihimpun IASC, ada lima jenis penipuan yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat yaitu:
- Penipuan transaksi jual beli online
- Penipuan mengaku sebagai pihak lain (fake call)
- Penipuan investasi Penipuan lowongan kerja palsu
- Penipuan undian atau hadiah palsu.
Baca juga: Siap-Siap! Ini Daftar Bantuan yang Bakal Digelontorkan Pemerintah pada Juni 2025
Hingga saat ini, lanjut Friderica, belum ada pengaduan terkait penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam mengakses layanan keuangan.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tegas Friderica.
Sementara itu, Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan kelogisan setiap tawaran investasi atau transaksi finansial.
Baca juga: Sidang Isbat Idul Adha 2025 Dilaksanakan Besok! Ini 114 Titik Lokasi Pemantauan Hilal di Indonesia
Prinsip ini menjadi kunci dalam mencegah masyarakat terjerat dalam jebakan penipuan online, yang hingga kini telah menyebabkan kerugian lebih dari Rp 18 miliar.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen, OJK menyediakan layanan pelaporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre di situs resmi iasc.ojk.go.id.
“Itu untuk mempercepat dilakukannya penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan upaya penyelamatan dana milik para korban," tutur Hudiyanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com