Senin, 9 Maret 2026

Bantuan Subsidi Upah

Mulai 5 Juni 2025 Pemerintah Siapkan 6 Paket Stimulus untuk Dongkrak Konsumsi Masyarakat

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah juga akan memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Mulai 5 Juni 2025 Pemerintah Siapkan 6 Paket Stimulus untuk Dongkrak Konsumsi Masyarakat
Tribunnews/Jeprima
BANTUAN SUBSIDI UPAH-Pemerintah Siapkan 6 Paket Stimulus untuk Dongkrak Konsumsi Masyarakat. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah juga akan memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya. 

Seperti diketahui, diskon listrik pada Januari-Februari 2025 diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Berbeda dengan sebelumnya, diskon listrik Juni 2025 hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.

Dengan kata lain, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut.

Sebagai informasi, diskon listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan serentak mulai 5 Juni 2025.

Paket insentif yang disiapkan pemerintah antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved