Minggu, 8 Maret 2026

Berita Viral

Perkara Utang Rp 150 Ribu, Nopri Anggota Ormas Jambi Bunuh Polisi Pakai Barbel

Nopri, anggota organisasi masyarakat (Ormas) menghabisi Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Perkara Utang Rp 150 Ribu, Nopri Anggota Ormas Jambi Bunuh Polisi Pakai Barbel
Istimewa
ANGGOTA ORMAS BUNUH POLISI - Pelaku yang diketahui bernama Nopri Ardi, anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Jambi nekat menghabisi nyawa Aipda Hendra Marta Utama hanya karena persoalan utang sebesar Rp150 ribu. 

"Pelaku kami amankan saat sedang bersama keluarganya," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung.

Penyelidikan kasus ini sempat menemui kendala karena korban memiliki riwayat hipertensi. 

Namun hasil autopsi dan olah TKP memastikan bahwa korban meninggal akibat kekerasan fisik.

“Kasus ini berhasil kami ungkap melalui scientific crime investigation,” lanjut Kompol Hendra.

Saat diamankan, pelaku tampak menangis dan meminta polisi menjaga keluarganya.

“Minta tolong Pak, titip keluargaku,” ucap pelaku dalam video yang beredar.

Pihak kepolisian juga membantah isu miring yang sempat beredar soal kondisi rumah tangga korban. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Banjir Terjang Desa Di Gorontalo Utara, Akses Jalan Trans Sulawesi Lumpuh Total

Hendra menegaskan, hubungan korban dengan istri dan anak-anaknya baik.

“Korban tinggal bersama istri dan dua anaknya di rumah mertuanya."

"Rumah tempat kejadian itu hanya digunakan sebagai rumah singgah,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat dan media agar tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat.

“Jangan tambah beban keluarga korban dengan berita yang tidak benar,” tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Anggota Ormas Bunuh Polisi di Jambi Gegara Utang, Pukul Korban Pakai Barbel

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved