Berita Viral
Pria di Riau Ditangkap Polisi Gegara Rudapaksa Anak Tirinya, Mirisnya Ibu Korban Tidak Melarangnya
Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial PN (46) dan RN (49) kasus pelecehan seksual berinisial NK (23). NK adalah anak kandung dari RN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Rudapaksa-sadhjcjasc.jpg)
Menurut dia, uraian tersebut berdasarkan fakta yang diperoleh dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah laporan diterima.
Baca juga: Angka Investasi di Kota Gorontalo Meledak, Melonjak dari Target hingga Tembus Rp461 Miliar
Baca juga: Jadwal KM Labobar Kapal Pelni Mei - Juni 2025: Hari Ini Berangkat dari Baubau ke Ambon
"Barang bukti yang diamankan berupa seragam sekolah korban, semakin menguatkan konstruksi kasus ini," ujarnya.
Ia mengatakan, PN sebagai pelaku utama dalam kasus kejahatan seksual ini dijetat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
RN juga dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama. Kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com