Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Viral

Pria di Riau Ditangkap Polisi Gegara Rudapaksa Anak Tirinya, Mirisnya Ibu Korban Tidak Melarangnya

Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial PN (46) dan RN (49) kasus pelecehan seksual berinisial NK (23). NK adalah anak kandung dari RN.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Pria di Riau Ditangkap Polisi Gegara Rudapaksa Anak Tirinya, Mirisnya Ibu Korban Tidak Melarangnya
Sefton Sexual Health Service
ILUSTRASI RUDAPAKSA-Pria di Riau Ditangkap Polisi Gegara Rudapaksa Anak Tirinya, Mirisnya Ibu Korban Tidak Melarangnya. Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial PN (46) dan RN (49) kasus pelecehan seksual berinisial NK (23). NK adalah anak kandung dari RN. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Kasus pelecehan terhadap anak semakin terjadi, keluarga yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pemberi luka.

Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial PN (46) dan RN (49) kasus pelecehan seksual berinisial NK (23).

NK adalah anak kandung dari RN atau anak tiri dari PN. Kasus seks menyimpang tersebut terjadi di Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Keduanya ditangkap pada Kamis (22/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, laporan terkait kasus ini diterima pada Sabtu (17/5/2025). 

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Sabtu 24 Mei 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Baca juga: Harga HP iPhone 15 Plus RAM 256GB Anjlok Rp6 Juta di Mei 2025, Bukti iPhone Makin Murah

Gian mengatakan, korban dibawa oleh bibinya, IR melapor ke Polres Kampar. IR mengetahui perbuatan PN dan RN setelah mendengar cerita dari korban. 

Korban menceritakan nasib yang dialaminya kepada IR melalui telepon. IR yang berada di Jakarta segera datang dan langsung membawa korban ke Polres untuk melapor.

"Setelah mendengar seluruh cerita korban secara detail, bibi korban langsung membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor," katanya dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

NK mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak 2014. Kala itu usianya masih sekitar 12 tahun. 

Berlangsung hingga 2023. Artinya, jadi pemuas nafsu ayah tiri selama sembilan tahun atau sampai ia berusia 21 tahun. 

Kasat Gian menguraikan bagaimana PN memperlakukan korban. Tepat suatu Sabtu pada 2014 itu, PN mulai melakukan persetubuhan saat korban tidur sendirian di ruang televisi. 

Setelah melampiaskan hawa nafsunya, PN mengancam NK agar tidak memberitahu perbuatannya kepada siapapun. 

"Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," ungkapnya. 

Perbuatan itu kemudian dilakukan berulang kali sampai 2023. Ibu korban tidak melarang meski mengetahuinya. 

"Pelaku RN, ibu kandung korban, mengaku tidak mampu menolak keinginan pelaku PN," katanya.

Bahkan PN dan RN pernah berhubungan suami istri, PN sambil meraba-raba tubuh korban yang berada di samping mereka. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved