Berita Haji Gorontalo

Identitas Calon Jemaah Haji Gorontalo yang Batal Berangkat ke Makkah

Seorang calon jemaah haji (CJH) asal Gorontalo Utara terpaksa batal berangkat ke Tanah Suci, Jumat (23/5/2025).

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
ARSIP FOTO - Potret calon jemaah Haji Gorontalo saat berada di Asrama Haji. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang calon jemaah haji (CJH) asal Gorontalo Utara terpaksa batal berangkat ke Tanah Suci, Jumat (23/5/2025).

Keputusan itu setelah ia dinyatakan tidak lolos dalam proses skrining kesehatan terakhir di Bandara Djalaluddin, Gorontalo.

CJH bernama Djamada Z Abidin, usia 55 tahun, asal Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara, dipastikan tidak dapat melanjutkan perjalanan ibadah haji.

Menurut otoritas resmi, kondisi kesehatan jemaah dalam kelompok terbang (kloter) 32 itu tidak memenuhi syarat istithaah.

Hal ini disampaikan oleh Mansur Basir, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.

“Yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan kesehatan tahap ketiga oleh tim Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, CJH tersebut tidak laik terbang,” jelas Mansur.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh dr Ika Minarti, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan haji.

Tim medis juga telah memberikan penjelasan kepada jemaah terkait alasan medis yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Istithaah sendiri adalah kemampuan jemaah secara fisik, mental, dan kesehatan untuk menjalankan ibadah haji.

Dengan pembatalan ini, jumlah jemaah haji asal Gorontalo yang diberangkatkan tahun ini berkurang satu orang dari total kuota sebelumnya.

3 Aspek Istithaah Kesehatan

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek penting dalam istithaah kesehatan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istithaah Kesehatan Haji. 

Pertama, mampu secara fisik dan mental, artinya jemaah dinyatakan sehat dan sanggup menempuh perjalanan serta melaksanakan rangkaian ibadah haji.

Kedua, memiliki udzur syar’i, yakni kondisi kesehatan yang menghalangi pelaksanaan ibadah haji, sehingga pelaksanaannya dapat ditunda atau dibadalkan (digantikan oleh orang lain).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved