Minggu, 8 Maret 2026

Sidang Hasto Kristiyanto

Saeful Bahri Jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Tokoh Kunci Kasus Suap Harun Masiku

Saeful Bahri dipanggil sebagai saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (21/5/2025).

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Saeful Bahri Jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Tokoh Kunci Kasus Suap Harun Masiku
Tribunnews.com/Jeprima
KASUS HASTO KRISTIYANTO - Foto Saeful Bahri saat memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) lalu. Saeful Bahri disebut sebagai salah satu tokoh kunci dalam kasus suap Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW pada 2020. 

Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan. 

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. 

Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pakar Sebut Saksi yang Dihadirkan Jaksa Belum Bisa Buktikan Keterlibatan Hasto

Terkait dengan kasus Hasto itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana, menyebut saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK belum bisa membuktikan dugaan keterlibatan suap PAW dan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto.

Selain itu, fakta-fakta persidangan sejauh ini juga dianggap belum dapat membuktikan terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan dan dugaan suap. 

Wahyu pun menyarankan majelis hakim yang mengadili perkara ini harus bertindak adil dan berani.

"Tentunya hakim juga harus fair dan berani untuk menyatakan bahwa HK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dan putusannya menjadi Bebas dari segala dakwaan (vrijspraak)," kata Wahyu kepada wartawan, Rabu (21/5/2025)

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, hakim terikat dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, yang berisi tentang pemidanaan seseorang harus dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan atas hal tersebut.

Hal yang sama berlaku juga bagi penyidik dalam proses penyidikan, yakni dalam menetapkan tersangka haruslah didasarkan adanya dua alat bukti yang sah. 

Wahyu mengatakan, konteks sah yang dimaksud tidak hanya dilihat secara kuantitas atau jumlah maupun sah secara prosedur dalam mendapatkannya, tetapi juga kualitas atau substansi/relevan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang disangkakan. 

Mengenai seluruh saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan Hasto, Wahyu mengatakan kesaksian mereka akan menjadi kuat jika memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang melihat, mendengar, dan mengalaminya sendiri dugaan tindak pidana yang didakwakan. 

"Kalau misalnya saksi tidak memenuhi kualifikasi, maka tentunya tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti yang sah," terang Wahyu. 

Adapun, beberapa saksi yang telah memberikan keterangan pada persidangan Hasto, di antaranya adalah penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, dan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo.

Namun, kesaksian mereka sempat dipertanyakan relevansinya oleh kubu Hasto, karena keduanya disebutkan tidak melihat atau mengalami secara langsung. 

Soal itu, jaksa KPK mengakui memang Arif tidak melihat langsung keterlibatan Hasto dalam dugaan suap tersebut. 

Akan tetapi, alasan jaksa tetap menghadirkan karena akan menyampaikan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved