Kamis, 5 Maret 2026

Sidang Hasto Kristiyanto

Saeful Bahri Jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Tokoh Kunci Kasus Suap Harun Masiku

Saeful Bahri dipanggil sebagai saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (21/5/2025).

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Saeful Bahri Jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Tokoh Kunci Kasus Suap Harun Masiku
Tribunnews.com/Jeprima
KASUS HASTO KRISTIYANTO - Foto Saeful Bahri saat memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) lalu. Saeful Bahri disebut sebagai salah satu tokoh kunci dalam kasus suap Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW pada 2020. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Saeful Bahri dipanggil sebagai saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (21/5/2025).

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan dipertanyakan soal perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDI-P itu.

“Hari ini, kami memanggil Saeful Bahri,” kata jaksa KPK Surya Dharma Tanjung kepada Kompas.com, Kamis (22/5/2025).

Saeful Bahri adalah salah satu tokoh kunci dalam kasus suap Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW pada 2020

Dia berperan sebagai perantara suap dari Harun Masiku kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI.

Uang pelicin itu diberikan kepada Wahyu supaya KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR menggantikan calon anggota legislatif (caleg) yang sah, yaitu Riezky Aprilia. 

Dalam kasus ini, Saeful Bahri membantu menyusun strategi dan menjadi bagian dari komunikasi antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. 

Ia ikut menyerahkan uang suap sebesar Rp 600 juta dari total komitmen yang disebut mencapai Rp 1,5 miliar kepada Wahyu Setiawan. 

Saeful Bahri tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 bersama Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Pada Mei 2020, dia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. 

Selain Saeful Bahri, jaksa Komisi Antirasuah juga bakal menghadirkan Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Carolina Wahyu Apriliasari dan istri dari Satpam Kantor DPP PDI Perjuangan, Nur Hasan, Nilamsari sebagai saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto. 

Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020. 

Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri dan Harun Masiku

Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku

Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved