Sidang Hasto Kristiyanto
Saeful Bahri Jadi Saksi Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Tokoh Kunci Kasus Suap Harun Masiku
Saeful Bahri dipanggil sebagai saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (21/5/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Saeful-Bahri-PDIP.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Saeful Bahri dipanggil sebagai saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (21/5/2025).
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan dipertanyakan soal perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDI-P itu.
“Hari ini, kami memanggil Saeful Bahri,” kata jaksa KPK Surya Dharma Tanjung kepada Kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Saeful Bahri adalah salah satu tokoh kunci dalam kasus suap Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW pada 2020
Dia berperan sebagai perantara suap dari Harun Masiku kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI.
Uang pelicin itu diberikan kepada Wahyu supaya KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR menggantikan calon anggota legislatif (caleg) yang sah, yaitu Riezky Aprilia.
Dalam kasus ini, Saeful Bahri membantu menyusun strategi dan menjadi bagian dari komunikasi antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.
Ia ikut menyerahkan uang suap sebesar Rp 600 juta dari total komitmen yang disebut mencapai Rp 1,5 miliar kepada Wahyu Setiawan.
Saeful Bahri tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 bersama Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Pada Mei 2020, dia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain Saeful Bahri, jaksa Komisi Antirasuah juga bakal menghadirkan Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Carolina Wahyu Apriliasari dan istri dari Satpam Kantor DPP PDI Perjuangan, Nur Hasan, Nilamsari sebagai saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pakar Sebut Saksi yang Dihadirkan Jaksa Belum Bisa Buktikan Keterlibatan Hasto
Terkait dengan kasus Hasto itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana, menyebut saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK belum bisa membuktikan dugaan keterlibatan suap PAW dan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto.
Selain itu, fakta-fakta persidangan sejauh ini juga dianggap belum dapat membuktikan terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan dan dugaan suap.
Wahyu pun menyarankan majelis hakim yang mengadili perkara ini harus bertindak adil dan berani.
"Tentunya hakim juga harus fair dan berani untuk menyatakan bahwa HK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dan putusannya menjadi Bebas dari segala dakwaan (vrijspraak)," kata Wahyu kepada wartawan, Rabu (21/5/2025)
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, hakim terikat dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, yang berisi tentang pemidanaan seseorang harus dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan atas hal tersebut.
Hal yang sama berlaku juga bagi penyidik dalam proses penyidikan, yakni dalam menetapkan tersangka haruslah didasarkan adanya dua alat bukti yang sah.
Wahyu mengatakan, konteks sah yang dimaksud tidak hanya dilihat secara kuantitas atau jumlah maupun sah secara prosedur dalam mendapatkannya, tetapi juga kualitas atau substansi/relevan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang disangkakan.
Mengenai seluruh saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan Hasto, Wahyu mengatakan kesaksian mereka akan menjadi kuat jika memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang melihat, mendengar, dan mengalaminya sendiri dugaan tindak pidana yang didakwakan.
"Kalau misalnya saksi tidak memenuhi kualifikasi, maka tentunya tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti yang sah," terang Wahyu.
Adapun, beberapa saksi yang telah memberikan keterangan pada persidangan Hasto, di antaranya adalah penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, dan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo.
Namun, kesaksian mereka sempat dipertanyakan relevansinya oleh kubu Hasto, karena keduanya disebutkan tidak melihat atau mengalami secara langsung.
Soal itu, jaksa KPK mengakui memang Arif tidak melihat langsung keterlibatan Hasto dalam dugaan suap tersebut.
Akan tetapi, alasan jaksa tetap menghadirkan karena akan menyampaikan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.