Jumat, 6 Maret 2026

Berita Nasional

Perusahaan Tak Bisa Menahan Ijazah hingga Buku Nikah Milik Pekerja, Ini Aturannya

Perusahaan di Indonesia dilarang tegas melakukan penahanan terhadap dokumen dari para pekerja. Baik itu ijazah hingga buku nihak milik pekerja.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Perusahaan Tak Bisa Menahan Ijazah hingga Buku Nikah Milik Pekerja, Ini Aturannya
istimewa
ILUSTRASI IJAZAH - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru tentang perusahaan dilarang melakukan penahanan ijazah hingga buku nikah milik pekerja 

Yakni, ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

"Lalu, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang," ucap Yassierli.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Gorontalo Kloter 28 Berangkat ke Tanah Suci Makkah, Totalnya 393 Orang

Surat Edaran akan diteruskan kepada gubernur serta bupati/walikota di seluruh daerah Indonesia. 

Sehingga diharapkan dapat mempedomani agar tercipta hubungan industrial yang harmonis. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved