Berita Nasional
Perusahaan Tak Bisa Menahan Ijazah hingga Buku Nikah Milik Pekerja, Ini Aturannya
Perusahaan di Indonesia dilarang tegas melakukan penahanan terhadap dokumen dari para pekerja. Baik itu ijazah hingga buku nihak milik pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ijazah1.jpg)
Yakni, ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
"Lalu, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang," ucap Yassierli.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Gorontalo Kloter 28 Berangkat ke Tanah Suci Makkah, Totalnya 393 Orang
Surat Edaran akan diteruskan kepada gubernur serta bupati/walikota di seluruh daerah Indonesia.
Sehingga diharapkan dapat mempedomani agar tercipta hubungan industrial yang harmonis. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com