Berita Nasional

Perusahaan Tak Bisa Menahan Ijazah hingga Buku Nikah Milik Pekerja, Ini Aturannya

Perusahaan di Indonesia dilarang tegas melakukan penahanan terhadap dokumen dari para pekerja. Baik itu ijazah hingga buku nihak milik pekerja.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Perusahaan Tak Bisa Menahan Ijazah hingga Buku Nikah Milik Pekerja, Ini Aturannya
istimewa
ILUSTRASI IJAZAH - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru tentang perusahaan dilarang melakukan penahanan ijazah hingga buku nikah milik pekerja 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Perusahaan di Indonesia dilarang tegas melakukan penahanan terhadap dokumen dari para pekerja.

Baik itu ijazah hingga buku nihak milik pekerja.

Pemerintah pun bertindak tegas akan hal ini.

Baca juga: Imbas Isu Perilisan iPhone 17 Air, Harga HP iPhone 14 Malah Anjlok Rp6 Jutaan

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan berkaitan larangan penahanan ijazah.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

"SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan, dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Kisah Rektor UMGO Prof Kadim Masaong, Sang Pemalu Jadi Petarung

Yassierli menyatakan, tengah ramai di mana posisi pekerja yang lebih lemah dari pemberi kerja, sehingga pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. 

Kasus ini, berpengaruh terhadap produktivitas pekerja.

"Berpotensi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," imbuh Yassierli.

Yassierli berujar, lewat SE ini pemberi kerja dilarang mensyaratkan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

Baca juga: Dibekali dengan Kamera Multilensa, Cek Harga HP dan Spesifikasi Samsung Galaxy A73 5G

"Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor," tutur Yassierli.

Yassierli menambahkan pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja atau buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

Lalu, calon pekerja atau buruh dan pekerja atau buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja.

"Terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja," tutur Yassierli. 

Baca juga: UMKM Kota Gorontalo Tembus 15 Ribu, Naik 40 Persen Sejak 2019

Yassierli menambahkan, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang sudah diatur.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved