Kabar Viral

Kepsek di Sumatera Utara Dinonaktifkan Disdik Usai Joget Usai saat Sekolah Banjir Viral Dimedsos

Dalam video yang viral memperlihatkan empat perempuan berseragam aparatur sipil negara (ASN) tengah berjoget di tengah genangan air.

Tangkap Layar Kanal YouTube tvOnenews
KABAR VIRAL-Kepsek di Sumatera Utara Dinonaktifkan Disdik Usai Joget Usai saat Sekolah Banjir Viral Dimedsos. Dalam video yang viral memperlihatkan empat perempuan berseragam aparatur sipil negara (ASN) tengah berjoget di tengah genangan air di lingkungan sekolah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi perbincangan di media sosial. 

Kepala Disdik Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan, membantah hal tersebut.

Ia menyatakan tindakan terhadap Tanti Nilawati telah melalui tahapan sesuai prosedur, menyusul viralnya video yang menjadi pemicu perhatian publik.

"Bukan dicopot, tapi dinonaktifkan. Tindakan yang kita berikan juga sudah melalui beberapa proses yang langsung kita sampaikan kepada yang bersangkutan," tukas Anderiasta, Selasa (20/5/2025).

Anderiasta menjelaskan bahwa Tanti dan tiga guru lain yang terlibat dalam video tersebut telah dipanggil pada 15 April 2025 dan diberi teguran secara lisan.

Teguran itu disampaikan karena dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat, terlebih saat Pemkab Karo tengah gencar melakukan perbaikan lingkungan bersama jajaran OPD.

Baca juga: 2 Kali Dapat Somasi Tak Digubris Lesti Kejora, Kini Dipolisikan Yoni Dores Cover Lagu Tanpa Izin

Dalam pertemuan itu, Tanti dan para guru sepakat untuk membuat drainase serta sumur resapan guna mengatasi banjir di sekolah yang memang berada di kawasan cekungan.

"Dari hasil pertemuan itu, mereka berkomitmen untuk membuat drainase dan sumur resapan untuk menangani banjir itu. Karena memang di sekolah itu lokasinya cekungan, jadi air sering menggenang kalau hujan," tutur Anderiasta.

Namun, satu hari setelah peringatan lisan tersebut, Disdik Karo belum melihat adanya tindakan nyata dari pihak sekolah.

Karena tidak ada perkembangan, Disdik kemudian mengeluarkan teguran tertulis kepada Tanti sebagai kepala sekolah.

"Besoknya kita lihat belum ada laporan. Di besoknya kita berikan tindakan teguran tertulis mana tau mereka lupa apa yang telah kita arahkan saat teguran lisan.

"Dengan harapan supaya teguran kita ini dijalankan oleh pihak sekolah," ungkapnya.

Dua minggu lebih sejak teguran tertulis dikeluarkan, hasil pemantauan menunjukkan bahwa langkah perbaikan belum berjalan maksimal.

Akhirnya, pada 5 Mei, Disdik memberikan sanksi lanjutan berupa hukuman disiplin tingkat sedang kepada Tanti.

Surat tersebut menyebut masa hukuman berlangsung selama tiga bulan.

Selama masa nonaktif, Disdik Kabupaten Karo telah menugaskan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah untuk menggantikan posisi sementara dan membantu upaya pembenahan.

"Maksimal tiga bulan, tapi kalau dari bantuan Plt nanti sekolah tersebut laporannya sudah bagus, dan yang bersangkutan juga sudah bisa membuat perubahan yang baik, sebelum tiga bulan hukumannya juga sudah dicabut," katanya.

 


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved