Kasus Judi Online
Darmawati Istri Makelar Judi Online Hidup Hedon dari Uang Pemberian Situs Judol, Borong iPhone
Darmawati terseret dalam kasus Muhrijan sang makelar judi online. Diketahui, Muhrijan menyetorkan uang pemberian situs judi online kepada istrinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Darmawati-terdakwa-kasus-TPPU-hasil-Judi-Online.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Darmawati terseret dalam kasus Muhrijan sang makelar judi online.
Diketahui, Muhrijan menyetorkan uang pemberian situs judi online kepada istrinya, Darmawati.
Melansir dari Kompas.com, Muhrijan merupakan makelar judol.
Muhrijan melindungi puluhan ribu situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Adapun Darmawati kini telah menjadi terdakwa.
Kendatipun tidak terlibat secara langsung dalam melindungi situs-situs judol, Darmawati terbukti menikmati uang haram pemberian situs judol kepada Muhrijan.
Tindakan Darmawati membelanjakan uang haram juga diduga sebagai cara Muhrijan membunyikan komisi dari hasil praktik membekingi puluhan ribu situs judol.
Gaya hidup mewah Darmawati ini tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (7/5/2025).
Darmawati didakwa dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaan yang berbeda, Muhrijan disebut sebagai utusan direktur Kementerian Kominfo.
Dia juga sebagai penghubung atau makelar dengan para bandar judol yang ingin “mengamankan” situsnya agar tidak terblokir.
Serahkan uang hasil lindungi situs judol ke Darmawati Dari dakwaan tersebut, terungkap bahwa pada April 2024, Muhrijan telah mengetahui adanya praktik melindungi situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Setelah itu, dia turut terlibat di dalam komplotan yang melindungi situs judol.
Ia kemudian mengoordinasikan sejumlah agen sebagai penghubung dengan pemilik situs judol untuk mengurus perlindungan tersebut.
Baca juga: Perkara Gonggongan Anjing, Adik Tebas Kakak Kandung hingga Tewas di Lahat Sumsel
Dari praktik ini, Muhrijan menerima pembagian dana dari pemilik situs perjudian yang berlangsung sejak April hingga Oktober 2024.
Dana hasil praktik tersebut diserahkan Muhrijan kepada Darmawati di kontrakan mereka, Jalan Bonjol No. 102 BB, RT 01/RW 04, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pada 20 Oktober 2024, Muhrijan dan Darmawati menyetorkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar ke rekening bank atas nama Darmawati di Pondok Indah Mall.
“Untuk penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke nomor rekening atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar,” bunyi dakwaan yang dikutip Kompas.com pada Selasa (20/5/2025).
Selain itu, penempatan dana juga dilakukan melalui mesin setor tunai (CDM) senilai Rp 772 juta, serta penerimaan dana masuk melalui transfer elektronik seperti e-banking, BI Fast, dan KR Otomatis dengan nilai lebih dari Rp 3,9 miliar.
Uang dipakai belanja Uang hasil dari praktik membekingi situs judol yang diterima sang suami kemudian digunakan oleh Darmawati untuk membeli berbagai barang mewah.
Barang-barang yang dibeli Darmawati antara lain perangkat elektronik bernilai tinggi, yakni iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, dan handphone Asus ROG.
Selain itu, ia juga membeli MacBook Pro, iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
Darmawati juga memborong tiga unit mobil mewah, yaitu BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Gaya hidup mewahnya tecermin dari pembelian barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, jam tangan Louis Vuitton warna emas, jam tangan Rolex warna perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, dan sandal Hermes.
Koleksi tas mewahnya terdiri dari berbagai merek ternama, yakni tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
Selain itu, Darmawati juga membeli berbagai perhiasan, termasuk 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaya Mewah Istri Makelar Judi Online dari Uang Haram yang Didapat..."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.