Berita Viral

Perkara Gonggongan Anjing, Adik Tebas Kakak Kandung hingga Tewas di Lahat Sumsel

Perkara gonggongan anjing, kakak menebas adik kandung hingga tewas. Insiden ini terjadi di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumsel.

Editor: Fadri Kidjab
(DIDIE SW/dok. Kompas.com)
ADIK BUNUH KAKAK -- Ilustrasi pembunuhan. Seorang adik menebas kakak kandung hingga tewas. Insiden ini terjadi di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Perkara gonggongan anjing, kakak menebas adik kandung hingga tewas.

Melansir dari KompasTV, insiden ini terjadi di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada Senin (19/5/2025).

Kronologi kejadian diungkapkan oleh Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).

Kronologi

Diketahui pelaku berinisial yakni AS (33), sedangkan korban, OK (31).

Menurut Lispono, peristiwa itu berawal saat anjing milik OK menggonggong ketika korban hendak menuju ke kebun miliknya, Senin (19/5/2025).

Korban AS merasa kesal dan terganggu karena anjing milik OK menggonggong. Ia pun mendatangi pondok kebun milik adiknya.

"Saat bertemu, keduanya terlibat adu mulut. Pelaku tidak terima dimarahi kakaknya, sehingga langsung menyerang korban dengan senjata tajam," kata Lispono, dikutip Kompas.com.

Akibat serangan tersebut, AS mengalami luka parah akibat tusukan di sejumlah bagian tubuh dan kaki, yang mengakibatkan ia tewas di tempat.

Meski sang kakak tewas, OK juga mengalami luka di telapak tangan dan jari.

Baca juga: Profil Faradila Ratu Cindana Moo, Wanita Asal Tomeang Jadi Dosen Gorontalo Sejak Usia 25 Tahun 

Polisi yang menerima laporan mengenai perkelahian tersebut segera menjemput tersangka yang saat itu sedang dirawat di Puskesmas setempat.

"Dua-duanya terluka. Namun korban tewas di tempat, jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Untuk tersangka sudah dibawa ke Polsek Tanjung Sakti untuk diperiksa," tuturnya.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.

Atas perbuatannya, OK terancam dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Polisi juga masih memeriksa tersangka untuk mendalami motif lain dari perkelahian tersebut.

"Saat ini tersangka masih kami periksa untuk didalami kemungkinan ada motif lain dari perkelahian ini," tambah Lispono.

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul 2 Saudara Kandung di Lahat Duel Gegara Gonggongan Anjing, Kakak Tewas dan Adik Terluka

 

 

(TribunGorontalo.com/KompasTV)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved