Berita Kota Gorontalo

‎Semua Daerah Dapat Opini WTP dari BPK, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea: Saya Kurang Setuju

Pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2024.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
LKPD 2024 -- Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat diwawancarai media di depan kantor BPK Provinsi Gorontalo, Senin (19/5/2025). Adhan Dambea menyatakan pendapatnya perihal opini WTP dari BPK untuk pemerintah daerah. 

Predikat ini mencerminkan bahwa laporan keuangan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) tanpa ada pengecualian material yang memengaruhi kewajaran informasi yang disajikan.

WTP juga dianggap sebagai bukti bahwa suatu entitas telah melaksanakan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan, yang merupakan bagian penting dari good governance.

Namun, yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat bahwa predikat ini tidak serta-merta mencerminkan kinerja pemerintah dalam hal efektivitas penggunaan anggaran, penyerapan anggaran, atau kualitas pelayanan publik.

WTP hanya fokus pada kewajaran pelaporan, bukan pada hasil atau dampak dari penggunaan anggaran tersebut.

Di Indonesia, WTP seringkali dijadikan alat politik untuk menunjukkan keberhasilan pemerintahan dalam pengelolaan keuangan publik.

Namun, realitas di lapangan sering kali tidak sejalan dengan simbolik predikat tersebut.

Bahkan, predikat WTP menjadi ajang transaksi dengan lembaga audit negara demi bisa memamerkan predikat ini.

Tidak sedikit daerah atau kementerian yang mendapatkan WTP, tetapi masih ditemukan masalah signifikan dalam implementasi kebijakan, kualitas layanan publik, serta penyimpangan yang tidak terdeteksi oleh BPK.

Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat ini menjadi simbol kesempurnaan dalam pelaporan keuangan pemerintah. 

Tidak hanya di kalangan pemerintah pusat, bahkan seluruh pemerintah daerah berbondong-bondong ingin memamerkan predikat yang dianggap sempurna ini.

Penghargaan ini pada hakikatnya diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada entitas yang laporan keuangannya dianggap memenuhi standar akuntansi yang berlaku umum, bebas dari salah saji material, serta memberikan gambaran wajar tentang kondisi keuangan.

Namun, seiring perkembangan waktu dan dinamika dalam pengelolaan keuangan publik, muncul pertanyaan mengenai relevansi predikat ini untuk dipamerkan sebagai tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

Secara konseptual, predikat ini merupakan amanat dari pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara yang kemudian dijelaskan secara eksplisit dalam bagian penjelasan. 

Adapun opini yang dimaksud adalah opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), opini tidak wajar (adversed opinion), dan pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

 

 

(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved