Berita Kota Gorontalo
Pemerintah Kota Gorontalo Akan Tarik Pedagang Tak Urus Izin dan Belum Bayar Retribusi
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Gorontalo memberikan peringatan kepada para pedagang pasar untuk segera mengurus dokumen
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Gorontalo memberikan peringatan kepada para pedagang pasar untuk segera mengurus perizinan atau melunasi biaya retribusi.
Adapun bBatas waktu yang diberikan hingga 31 Agustus 2025.
Jika tidak dipenuhi, kios atau petak usaha yang tidak aktif atau tidak berizin akan ditarik oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disperindag Kota Gorontalo, Haryono Seoronoto kepada TribunGorontalo.com usai melakukan pemantauan ke sejumlah pasar.
“Tadi kami turun langsung untuk memantau progres di lapangan. Ini tindak lanjut dari edaran Wali Kota terkait penataan kios milik pemerintah daerah,” ujar Haryono saat diwawancarai TribunGorontalo.com, pada Senin (19/5/2025).
Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi pedagang.
Selain mengurus kembali izin usaha, para pedagang juga diminta menyelesaikan kewajiban retribusi yang selama ini tertunggak.
Tidak hanya itu, petak atau kios kosong yang tidak dimanfaatkan juga wajib diaktifkan kembali.
Baca juga: Profil Fendry Berahim, 8 Tahun Jabat Lurah Heledulaa Utara Gorontalo
“Kios atau petak yang tidak dibuka, kalau sampai 31 Agustus tidak juga dibuka, maka akan kami tarik. Termasuk juga los dan pelataran yang dikontrakkan,” tegas Haryono.
Saat ini, menurut Haryono, sudah ada sejumlah pedagang yang mulai mengurus izin serta membayar retribusi.
“Alhamdulillah, ada progres. Beberapa kios juga sudah kami tarik karena tidak digunakan sesuai ketentuan,” katanya.
Adapun tarif retribusi berbeda-beda tergantung lokasi pasar. Di Pasar Murni, tarif per meter persegi mencapai Rp35.000 per bulan.
Sementara di Pasar Sentral, tarif lantai dua berkisar antara Rp20.000–Rp30.000, dan lantai satu antara Rp35.000 hingga Rp50.000 per meter per bulan.
“Kalau sampai batas waktu tidak ada pengurusan izin atau pembayaran retribusi, maka dianggap ilegal. Pemerintah akan mengambil langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tutup Haryono.
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.