Berita Kota Gorontalo
130 Honorer Kota Gorontalo Gagal Diangkat PPPK, Adhan: Kami Perjuangkan!
Sebanyak 130 honorer dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga gagal masuk dalam daftar pengangkatan Pegawai Pemerinta
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPPK-Tampak-PPPK-bersuka-cita-setelah-resmi-bertugas.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 130 honorer dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga gagal masuk dalam daftar pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengakui hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, meski mayoritas honorer kini sudah bernafas lega dengan status baru, ratusan yang belum terakomodasi juga perlu diperjuangkan.
“Saya dan Pak Indra (Wakil Wali Kota) tidak akan meninggalkan luka. Kami akan terus memperjuangkan 130 orang ini agar tetap mendapat kesempatan,” tegas Adhan, Jumat (3/10/2025).
honorer selama ini dikenal sebagai tulang punggung pelayanan di Kota Gorontalo, mulai dari administrasi kelurahan, kebersihan, pelayanan kesehatan dasar, hingga pendidikan.
Bertahun-tahun mereka bekerja hanya dengan status honorer tanpa payung hukum jelas.
Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, status mereka kini diakui secara resmi, meski masih bergantung pada kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Adhan pun meminta agar seluruh PPPK paruh waktu meningkatkan etos kerja sekaligus ikut mendorong potensi PAD.
“Gaji PPPK paruh waktu bersumber dari PAD. Tahun depan dana transfer daerah kita berkurang Rp127 miliar. Maka potensi PAD harus kita gali bersama,” tegasnya.
Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini dibuat sebagai jalan tengah bagi honorer yang belum terakomodasi menjadi PPPK penuh.
Di tingkat nasional, hingga Agustus 2025 tercatat 1.068.495 usulan formasi PPPK paruh waktu dari berbagai daerah.
Namun sekitar 66.495 usulan ditolak karena keterbatasan anggaran dan ketidakaktifan pegawai.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pemerintah pusat bersama DPR berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat 2025.
“Tidak boleh ada tenaga honorer yang terabaikan selama mereka masuk database resmi BKN,” tegasnya.