Kamis, 5 Maret 2026

Berita Nasional

Lesti Kejora Terjerat Dugaan Pembajakan Lagu Legendaris? Ancaman Bui dan Denda Fantastis

Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang diciptakan oleh mendiang Yoni Dores.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Lesti Kejora Terjerat Dugaan Pembajakan Lagu Legendaris? Ancaman Bui dan Denda Fantastis
Doc
GUGATAN HUKUM - Lesti Kejora kini dituntut bayar denda lantaran cover lagu-lagu tanpa izin. 

Perkembangan kasus ini tentu akan menjadi perhatian para pelaku industri musik dan masyarakat luas.

Sebagai informasi, Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang yang mengatur hak cipta di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atas karya-karya mereka di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Beberapa poin penting mengenai hak cipta:

Hak Eksklusif: Hak cipta memberikan pencipta hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan karya ciptaannya, termasuk hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, menampilkan, dan mengadaptasi karya tersebut.

Prinsip Deklaratif: Hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu adanya pendaftaran. Namun, pendaftaran ciptaan dapat menjadi bukti yang lebih kuat atas kepemilikan hak cipta.

Jenis Ciptaan yang Dilindungi: UU Hak Cipta melindungi berbagai jenis karya, termasuk buku, program komputer, musik, film, seni rupa, arsitektur, dan banyak lagi.

Hak Moral dan Hak Ekonomi: Hak cipta terdiri dari hak moral (hak untuk diakui sebagai pencipta dan menjaga integritas karya) dan hak ekonomi (hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya).

Masa Berlaku: Masa berlaku hak cipta bervariasi tergantung pada jenis ciptaan dan pemilik hak cipta. Umumnya, untuk ciptaan yang diketahui penciptanya, hak cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Pengecualian dan Pembatasan: UU Hak Cipta juga mengatur beberapa pengecualian dan pembatasan hak cipta, seperti penggunaan wajar untuk tujuan pendidikan, penelitian, atau pelaporan berita.

Pelanggaran Hak Cipta: Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai hak cipta di Indonesia, Anda dapat merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved